Mantan Kadinkes Asahan Dituntut 2 Tahun

Rabu, 07 Januari 2015 - 09:38 WIB
Mantan Kadinkes Asahan...
Mantan Kadinkes Asahan Dituntut 2 Tahun
A A A
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Asahan, Herwanto, dituntut hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan Pemkab Asahan tahun anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3,619 miliar.

Selain penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumanggar Siagian juga menuntut terdakwa Herwanto membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Bukan hanya itu, JPU dari Kejari Kisaran ini juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan alkes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,619 miliar,” kata JPU Sumanggar Siagian di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/1).

Selain Herwanto, JPU juga menuntut tiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. Ketiganya, yakni Nasrun Achdar selaku rekanan; Irfan Nasution selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); dan Ibnu Alfi selaku bendahara Dinkes Pemkab Asahan, masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Ketiganya juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, keempat terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis majelis,” kata terdakwa Herwanto. Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga, pun menunda sidang tersebut hingga Selasa (13/1) dengan agenda pembacaan pledoi.

Diketahui, Dinkes Pemkab Asahan pada TA 2012 menerima dana Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Dana itu untuk pengadaan alkes, kedokteran, dan KB. Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.

Herwanto selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek itu diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku bendahara kegiatan; dan terdakwa Irfan Nasution (dalam berkas terpisah) selaku PPK untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang 20% atau sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar (dalam berkas terpisah) sebagai kuasa direktur PT Cahaya Anak Bangsa menerima pembayaran uang muka. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan alkes, tetapi dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu kembali menyerahkan uang pelunasan proyek itu 100% kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilaksanakan.

Pembayaran 100% diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai semuanya. Diduga terdakwa mengetahui masalah itu, namun dia tidak menegurnya karena arahan Herwanto. Dia pun tetap menyetujui pembayaran 100%. Uang pelunasan pengadaan alkes Rp4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim.

Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Pemkab Asahan hanya Rp2,663 miliar.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)