Mantan Hakim Seferina Dituntut 11 Tahun
A
A
A
BANDUNG - Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga, terdakwa dalam kasus dugaan suap hakim penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintahan Kota Bandung, dituntut 11 tahun penjara.
Selain itu, Pasti dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan penjara.
"Sesuai dengan perbuatan terdakwa, kami menuntut terdakwa dengan lama hukuman 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ari Kifli, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/1/2015).
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, saat menangani perkara kasus suap perkara Bansos Kota Bandung.
Mantan hakim ini telah melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 yang telah diubah dalam UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa selaku menegak hukum telah mencederai lembaga peradilan, tidak mendukung negara dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama persidangan dan merasa tidak bersalah. Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan usia lanjut.
Dalam uraiannya JPU menyatakan terdakwa selaku hakim telah menerima suap terkait perkara bansos sebesar Rp500 juta dari Dada Rosada dan Edi Siswadi yang diberikan Toto hutagalung untuk memvonis ringan terhadap tujuh terdakwa bansos.
Selain itu, mendapatkan fasilitas peningkatan Hotel Bumi Asih (hotel milik keluarganya) dari bintang dua menjadi bintang tiga.
Selain itu, Pasti dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan penjara.
"Sesuai dengan perbuatan terdakwa, kami menuntut terdakwa dengan lama hukuman 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ari Kifli, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/1/2015).
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, saat menangani perkara kasus suap perkara Bansos Kota Bandung.
Mantan hakim ini telah melanggar Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 yang telah diubah dalam UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa selaku menegak hukum telah mencederai lembaga peradilan, tidak mendukung negara dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama persidangan dan merasa tidak bersalah. Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan usia lanjut.
Dalam uraiannya JPU menyatakan terdakwa selaku hakim telah menerima suap terkait perkara bansos sebesar Rp500 juta dari Dada Rosada dan Edi Siswadi yang diberikan Toto hutagalung untuk memvonis ringan terhadap tujuh terdakwa bansos.
Selain itu, mendapatkan fasilitas peningkatan Hotel Bumi Asih (hotel milik keluarganya) dari bintang dua menjadi bintang tiga.
(lis)