PKS di Dolok Masihul Resahkan Warga
A
A
A
SEI RAMPAH - Aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) milik PT Tunas Harapan Sawit yang berlokasi di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), mendapat protes dari warga setempat.
Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa atas keberadaan PKS itu di Kantor Bupati Sergai di Kecamatan Sei Rampah, Senin (5/- 1). Aksi itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, diawali kedatangan tiga unit truk berisi warga. Beberapa di antaranya langsung memasang spanduk dan berorasi.
Lewat orasinya diketahui massa yang mengaku tergabung dalam Forum Komunikasi Antikorupsi (FORAK) Sumut ini meminta Bupati Soekirman menutup pabrik tersebut. Alasan mereka, meski belum mengantongi izin dari Pemkab Sergai, sekarang ini PKS sudah beroperasi.
Eko Supianto, selaku koordinator aksi juga memaparkan bahwa ber-operasinya pabrik tersebut dianggap melanggar UU No18/2004 tentang Perkebunan. Aturan yang dilabrak lagi, kata Eko Supianto, yakni pedoman penertiban izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI nomor : 98/- Permentan/OT.140/9/2013.
“Dimana syarat pendirian PKS harus memiliki areal perkebunan sendiri minimal 6.000 hektare (ha). Namun, pabrik tersebut tidak memiliki areal seluas itu,” kata Eko Supianto. Untuk itu, FORAK Sumut meminta aktivitas PKS PT Tunas Harapan Sawit harus dihentikan secepatnya, dan jangan ditunda- tunda lagi dengan alasan apapun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sergai, Aliuddin, mengakui belum mengeluarkan rekomendasi kepada PT Tunas Harapan Sawit atas pengoperasionalan PKS tersebut.
Dia pun menyatakan akan mengecek informasi yang disampaikan warga tersebut, terutama soal beroperasinya pabrik yang disebut-sebut sudah dimulai sekarang ini.
Erdian Wirajaya
Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa atas keberadaan PKS itu di Kantor Bupati Sergai di Kecamatan Sei Rampah, Senin (5/- 1). Aksi itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, diawali kedatangan tiga unit truk berisi warga. Beberapa di antaranya langsung memasang spanduk dan berorasi.
Lewat orasinya diketahui massa yang mengaku tergabung dalam Forum Komunikasi Antikorupsi (FORAK) Sumut ini meminta Bupati Soekirman menutup pabrik tersebut. Alasan mereka, meski belum mengantongi izin dari Pemkab Sergai, sekarang ini PKS sudah beroperasi.
Eko Supianto, selaku koordinator aksi juga memaparkan bahwa ber-operasinya pabrik tersebut dianggap melanggar UU No18/2004 tentang Perkebunan. Aturan yang dilabrak lagi, kata Eko Supianto, yakni pedoman penertiban izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI nomor : 98/- Permentan/OT.140/9/2013.
“Dimana syarat pendirian PKS harus memiliki areal perkebunan sendiri minimal 6.000 hektare (ha). Namun, pabrik tersebut tidak memiliki areal seluas itu,” kata Eko Supianto. Untuk itu, FORAK Sumut meminta aktivitas PKS PT Tunas Harapan Sawit harus dihentikan secepatnya, dan jangan ditunda- tunda lagi dengan alasan apapun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sergai, Aliuddin, mengakui belum mengeluarkan rekomendasi kepada PT Tunas Harapan Sawit atas pengoperasionalan PKS tersebut.
Dia pun menyatakan akan mengecek informasi yang disampaikan warga tersebut, terutama soal beroperasinya pabrik yang disebut-sebut sudah dimulai sekarang ini.
Erdian Wirajaya
(ftr)