Brigadir VP dan BS Terancam Dipecat

Selasa, 06 Januari 2015 - 11:34 WIB
Brigadir VP dan BS Terancam Dipecat
Brigadir VP dan BS Terancam Dipecat
A A A
MEDAN - Sebanyak dua oknum polisi yang bertugas di Polsekta Patumbak berinisial Brigadir VP dan Brigadir BS terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan karena diduga terlibat perampokan.

"Perintah Pak Kapolda, segera kami lakukan sidang komisi kode etik kepolisian. Apabila sudah dinyatakan tidak pantas jadi anggota Polri, sesuai ketentuan yang berlaku bisa dipecat," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, kepada wartawan, Senin (5/1).

Helfi menjelaskan, keduanya akan secepatnya disidang kode etik kepolisian sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI No 1 Tahun 2003 tentang pem-berhentian anggota kepolisian dengan ancaman maksimal PTDH. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No 1 Tahun 2003, Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 tahun 2011, anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Saat ini, kata Helfi, masih mendalami pelanggaran pidana yang dilakukan kedua oknum anggota Polsekta Patumbak tersebut. Apakah pelanggaran mereka masuk kategori pencurian dengan kekerasan (curas) atau pemerasan. "Kalau uang sebesar Rp15 juta itu mereka ambil sendiri, berarti pencurian dengan kekerasan. Tapi kalau mereka menerima dari seseorang, berarti pemerasan," ucap Helfi.

Helfi menambahkan, tengah memburu seorang tersangka warga sipil bernama Bambang. Kepolisian telah berhasil meringkus dua anggota Polsekta Patumbak, Brigadir VP dan Brigadir BS, serta seorang mantan anggota Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumut, Enriko Sitorus. "Kasusnya ditangani Polresta Medan dan di-back up Subdit III/ Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut," sebut Helfi.

Diberitakan, kedua oknum polisi ini terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan terhadap terduga bandar narkoba, Susyanto, yang digerebek di rumahnya di Jalan Gaperta Ujung Lorong Pribadi II No 16E, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia, Kamis (1/1) dini hari tanpa barang bukti apapun.

Selain tanpa barang bukti narkoba, pelaku juga me-nembak Susyanto yang mengalami luka paha bagian kiri hingga tembus ke bagian bokongnya. Kedua oknum polisi ini beraksi bersama Enriko serta Bambang. Dalam penggerebekan itu mereka sempat meletuskan empat kali tembakan peringatan hingga terjadi negosiasi dan Susyanto sepakat memberi uang Rp15 juta agar dilepaskan.

Uang tersebut akan diambil terlebih dahulu di mesin ATM. Namun, tersangka tidak bersedia memberikan nomor pinnya. Karena tidak mau memberikan nomor pin, petugas menembak paha kiri tersangka. "Setelah nomor pin diberikan, istri tersangka bernama Intan bersama Brigadir VP dan Enriko Sitorus mengambil uang ke ATM," tutur Helfi lagi.

Menurut Helfi, setelah terjadi penggerebekan itu, petugas Polresta Medan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Waktu itu, orang tua Intan (mertua Susyanto) berinisal NV buru-buru beranjak keluar rumah sambil membawa tas.

Ketika dihentikan dan digeledah, petugas menemukan dua ons sabu dari dalam tas yang dibawa NV. Selanjutnya NV diamankan berikut barang bukti sabu-sabu tersebut. "Kasus NV ditangani Polsekta Helvetia, sedangkan kasus dugaan curas dan pemerasannya ditangani Polresta Medan," ucap Helfi.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Medan AKP Iskandar menyebutkan, dua tersangka yang masih aktif bertugas nantinya akan menjalani sidang kode etik setelah ada putusan hukum dari proses peradilan umum. "Hukumannya beragam sesuai putusan di peradilan umum, bisa berupa mutasi sampai dengan PDTH," tandas AKP Iskandar.

Dody Ferdiansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5958 seconds (0.1#10.140)