Sindikat Pemalsu BPKB dan STNK Dibekuk
A
A
A
SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat pemalsu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta menangkap empat orang tersangkanya.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan komplotan sindikat pemalsu BPKB dan STNK tersebut berupa 24 unit mobil bersurat palsu, sejumlah BPKB palsu serta 157 stempel Polres dan Polda palsu. Keempat tersangka yang ditangkap, yaitu Agung, 46, dan Mawas Yudono, 40, keduanya warga Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, Ari Setyawan, 35, warga Ngadirejo, Kartusuro, Kabupaten Sukoharjo; serta Setyawan Adi Nugroho, 39, warga Ngentaksari, Kutowinangun, Tingkir, Salatiga. Kawanan sindikat pemalsu suratsurat mobil tersebut telah beroperasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Kapolres Salatiga AKBP Ribut Hari Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu mobil yang diduga membawa narkoba. Kemudian, petugas Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan bermotor.
“Dari hasil pemeriksaan anggota (polisi) terbongkar adanya sindikat pemalsu pembuat BPKP dan STNK serta perangkatnya. Kawanan sindikat ini telah membuat sebanyak 400 surat-surat mobil palsu berupa BPKB dan STNK. BPKB dan STNK palsu tersebut beredar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Kalimantan, dan sejumlah wilayah di Indonesia Timur,” kata Kapolres Salatiga kemarin.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kini mereka kami tahan di ruang tahanan Polres Salatiga. Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pelaku lainnya,” ujar Ribut Hari Wibowo. Sementara itu, tersangka Agung mengaku penerbitan satu lembar STNK mobil palsu dipatok harga Rp2,5 juta.
Untuk penerbitan satu paket surat-surat mobil, STNK, dan BPKB jasanya dihargai Rp4 juta. “Satu STNK kami hargai Rp2,5 juta. Jika satu paket, STNK dan BPKB Rp4 juta,” ujarnya.
angga rosa
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan komplotan sindikat pemalsu BPKB dan STNK tersebut berupa 24 unit mobil bersurat palsu, sejumlah BPKB palsu serta 157 stempel Polres dan Polda palsu. Keempat tersangka yang ditangkap, yaitu Agung, 46, dan Mawas Yudono, 40, keduanya warga Ngagelrejo, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, Ari Setyawan, 35, warga Ngadirejo, Kartusuro, Kabupaten Sukoharjo; serta Setyawan Adi Nugroho, 39, warga Ngentaksari, Kutowinangun, Tingkir, Salatiga. Kawanan sindikat pemalsu suratsurat mobil tersebut telah beroperasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Kapolres Salatiga AKBP Ribut Hari Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu mobil yang diduga membawa narkoba. Kemudian, petugas Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan bermotor.
“Dari hasil pemeriksaan anggota (polisi) terbongkar adanya sindikat pemalsu pembuat BPKP dan STNK serta perangkatnya. Kawanan sindikat ini telah membuat sebanyak 400 surat-surat mobil palsu berupa BPKB dan STNK. BPKB dan STNK palsu tersebut beredar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Timur, Kalimantan, dan sejumlah wilayah di Indonesia Timur,” kata Kapolres Salatiga kemarin.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kini mereka kami tahan di ruang tahanan Polres Salatiga. Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pelaku lainnya,” ujar Ribut Hari Wibowo. Sementara itu, tersangka Agung mengaku penerbitan satu lembar STNK mobil palsu dipatok harga Rp2,5 juta.
Untuk penerbitan satu paket surat-surat mobil, STNK, dan BPKB jasanya dihargai Rp4 juta. “Satu STNK kami hargai Rp2,5 juta. Jika satu paket, STNK dan BPKB Rp4 juta,” ujarnya.
angga rosa
(ftr)