Mediasi Sengketa Lahan Tebu Gagal
A
A
A
INDRAMAYU - Ribuan petani hutan dari tiga kecamatan mendesak agar hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) II dapat dibatalkan.
Pasalnya, masyarakat hutan lebih menginginkan pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat. “HGU dua harus dibatal kan. Hutan tebu harus dikelola masyarakat sendiri,” kata Supardi, 41, petani hutan Desa Loyang, Kecamatan Terisi saat unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, kemarin. Dia berharap sengketa lahan tebu dapat dimenangkan oleh masyarakat.
“Majelis hakim harus melihat secara objektif. Banyak kepentingan masyarakat yang terabaikan jika HGU dua tetap diberlakukan,”kata dia. Hal senada juga diungkapkan Wasnadi, 56, petani hutan asal Desa Amis, Kecamatan Terisi. Masyarakat dianggap sudah dapat mengelola hutan secara mandiri. “Kalau hutan dikelola sendiri, masyarakat bisa lebih sejahtera,” katanya.
Sementara itu, proses mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu terpaksa dibatalkan. Pasalnya, salah satu tergugat, yakni PT RNI 2 tidak hadir dalam persidangan. “Kami kecewa sekali karena mediasi tidak dapat dilakukan karena penggugat tidak hadir,” kata Wasono,salah satu anggota tim kuasa hukum masyarakat hu tan.
Meski mediasi gagal dilakukan, namun masyarakat hutan tetap menggelar aksi unjuk rasa di empat lokasi yang berbeda, kemarin. Ribuan petani hutan mendatangi kantor Bupati Indramayu, gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu serta Perhutani Indramayu. Mereka meminta dukungan eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan hutan tebu oleh masyarakat.
Warga yang mengajukan gugatan kelompok berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cikedung, Bangodua, dan Tukdana. Dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu oleh PT RNI II seluas 6.000 hektare diubah kembali menjadi hutan, serta ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini dipakai untuk perkebunan tebu.
Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Indramayu ada sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.000 hektare. Selain itu,telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada 1976 silam, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan HGU I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.
Sementara itu, Asisten Daerah Pemkab Indramayu Maman Kostaman mengatakan, Pemkab Indramayu akan meminta penjelasan kepada Menteri Kehutanan RI terkait HGU 2 yang digugat oleh masyarakat desa hutan di tiga Kecamatan.
Tomi Indra
Pasalnya, masyarakat hutan lebih menginginkan pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat. “HGU dua harus dibatal kan. Hutan tebu harus dikelola masyarakat sendiri,” kata Supardi, 41, petani hutan Desa Loyang, Kecamatan Terisi saat unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, kemarin. Dia berharap sengketa lahan tebu dapat dimenangkan oleh masyarakat.
“Majelis hakim harus melihat secara objektif. Banyak kepentingan masyarakat yang terabaikan jika HGU dua tetap diberlakukan,”kata dia. Hal senada juga diungkapkan Wasnadi, 56, petani hutan asal Desa Amis, Kecamatan Terisi. Masyarakat dianggap sudah dapat mengelola hutan secara mandiri. “Kalau hutan dikelola sendiri, masyarakat bisa lebih sejahtera,” katanya.
Sementara itu, proses mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu terpaksa dibatalkan. Pasalnya, salah satu tergugat, yakni PT RNI 2 tidak hadir dalam persidangan. “Kami kecewa sekali karena mediasi tidak dapat dilakukan karena penggugat tidak hadir,” kata Wasono,salah satu anggota tim kuasa hukum masyarakat hu tan.
Meski mediasi gagal dilakukan, namun masyarakat hutan tetap menggelar aksi unjuk rasa di empat lokasi yang berbeda, kemarin. Ribuan petani hutan mendatangi kantor Bupati Indramayu, gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu serta Perhutani Indramayu. Mereka meminta dukungan eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan hutan tebu oleh masyarakat.
Warga yang mengajukan gugatan kelompok berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cikedung, Bangodua, dan Tukdana. Dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu oleh PT RNI II seluas 6.000 hektare diubah kembali menjadi hutan, serta ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini dipakai untuk perkebunan tebu.
Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Indramayu ada sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.000 hektare. Selain itu,telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada 1976 silam, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan HGU I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.
Sementara itu, Asisten Daerah Pemkab Indramayu Maman Kostaman mengatakan, Pemkab Indramayu akan meminta penjelasan kepada Menteri Kehutanan RI terkait HGU 2 yang digugat oleh masyarakat desa hutan di tiga Kecamatan.
Tomi Indra
(ftr)