Mediasi Sengketa Lahan Tebu Gagal

Selasa, 06 Januari 2015 - 10:21 WIB
Mediasi Sengketa Lahan...
Mediasi Sengketa Lahan Tebu Gagal
A A A
INDRAMAYU - Ribuan petani hutan dari tiga kecamatan mendesak agar hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) II dapat dibatalkan.

Pasalnya, masyarakat hutan lebih menginginkan pengelolaannya untuk kepentingan masyarakat. “HGU dua harus dibatal kan. Hutan tebu harus dikelola masyarakat sendiri,” kata Supardi, 41, petani hutan Desa Loyang, Kecamatan Terisi saat unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, kemarin. Dia berharap sengketa lahan tebu dapat dimenangkan oleh masyarakat.

“Majelis hakim harus melihat secara objektif. Banyak kepentingan masyarakat yang terabaikan jika HGU dua tetap diberlakukan,”kata dia. Hal senada juga diungkapkan Wasnadi, 56, petani hutan asal Desa Amis, Kecamatan Terisi. Masyarakat dianggap sudah dapat mengelola hutan secara mandiri. “Kalau hutan dikelola sendiri, masyarakat bisa lebih sejahtera,” katanya.

Sementara itu, proses mediasi antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu terpaksa dibatalkan. Pasalnya, salah satu tergugat, yakni PT RNI 2 tidak hadir dalam persidangan. “Kami kecewa sekali karena mediasi tidak dapat dilakukan karena penggugat tidak hadir,” kata Wasono,salah satu anggota tim kuasa hukum masyarakat hu tan.

Meski mediasi gagal dilakukan, namun masyarakat hutan tetap menggelar aksi unjuk rasa di empat lokasi yang berbeda, kemarin. Ribuan petani hutan mendatangi kantor Bupati Indramayu, gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu serta Perhutani Indramayu. Mereka meminta dukungan eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan hutan tebu oleh masyarakat.

Warga yang mengajukan gugatan kelompok berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cikedung, Bangodua, dan Tukdana. Dasar gugatan adalah menuntut agar kawasan yang saat ini digunakan menjadi perkebunan tebu oleh PT RNI II seluas 6.000 hektare diubah kembali menjadi hutan, serta ada lahan pengganti dari lahan yang selama ini dipakai untuk perkebunan tebu.

Perkebunan tebu itu masuk dalam wilayah Indramayu dan Majalengka. Di Indramayu ada sekitar 6.000 hektare, dan Majalengka 5.000 hektare. Selain itu,telah terjadi tukar menukar antara PT RNI II atau PT PG Rajawali II dengan Kementerian Kehutanan pada 1976 silam, terkait penggunaan perkebunan tebu. Tukar menukar itu menghasilkan HGU I oleh PT PG Rajawali II yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976.

Sementara itu, Asisten Daerah Pemkab Indramayu Maman Kostaman mengatakan, Pemkab Indramayu akan meminta penjelasan kepada Menteri Kehutanan RI terkait HGU 2 yang digugat oleh masyarakat desa hutan di tiga Kecamatan.

Tomi Indra
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
28 menit yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
8 jam yang lalu
Infografis
4 Pulau Sengketa Kembali...
4 Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Aceh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved