Pria Ini Edarkan Sabu di Vila dan Penginapan Bandung

Senin, 05 Januari 2015 - 14:56 WIB
Pria Ini Edarkan Sabu...
Pria Ini Edarkan Sabu di Vila dan Penginapan Bandung
A A A
BANDUNG - Satres Narkoba Polrestabes Bandung membekuk MUS (31) yang terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu di vila dan penginapan yang tersebar di Bandung Raya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai kegiatan MUS yang sering keluar masuk vila dan penginapan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Setelah kita selidiki ternyata tersangka ini memang melayani konsumen yang memakai sabu di vila atau penginapan-penginapan,” jelas Yoyol, Senin (5/1/2015).

Setelah dilakukan penangkapan pada Sabtu 3 Januari lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 gram sabu-sabu dan sebuah timbangan dari tempat kost tersangka.

“Kita tidak lihat seberapa banyak barang buktinya, tapi dampak negatif dari peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Bahkan dari pengakuannya, kemarin saat tahun baru dia sempat melakukan transaksi juga,” ucapnya.

Yoyol mengungkapkan, dari hasil pengembangan pihak kepolisian mendapatkan informasi jika barang haram milik MUS didapatnya dari seseorang yang biasa dipanggil Abang di Jakarta.

Saat ini, kata dia, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba, AKBP Nugroho Arianto tengah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memburu tersangka yang diduga seorang bandar besar di Jakarta.

“Dari hasil penyelidikan sabu senilai Rp60 juta yang kita sita itu rencananya akan dijual saat liburan kemarin. Sasarannya, ya mereka-mereka yang menginap di vila dan penginapan sekitar Bandung,” bebernya.

Sementara itu, MUS mengaku baru menjual sabu-sabu sejak dua minggu lalu. “Saya hanya disuruh menjual saja. Saya ditelepon sama Abang pakai private nomer. Kalau saya berhasil nanti kebagian Rp50 ribu dari satu gramnya,” tuturnya.

MUS pun mengakui selama ini menjual barang-barang tersebut di vila dan penginapan sesuai dengan instruksi dari Abang.

“Saya hanya disuruh antar saja. Sistemnya, nanti janjian terus saya simpan sabu di tempat yang sudah dijanjikan sebelumnya,” kilahnya.

Atas perbuatannya, MUS kini mendekam di Rutan Satres Narkoba Polresabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
3 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
8 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
8 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
8 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
8 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
9 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved