Anak Syamsul Hanya Dituntut 3 Tahun 4 Bulan
A
A
A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hanya menuntut MTA, 17, anak Syamsul Anwar, terdakwa penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) dengan tiga tahun empat bulan penjara, kemarin.
JPU Mirza Erwinsyah beralasan, tuntutan rendah tersebut karena selain masih di bawah umur, MTA juga tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan PRT Hermin alias Cici. Di hadapan majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi, Mirza mengatakan, terdakwa MTA terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) No 23/2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang perbuatan secara bersamasama dan berkelanjutan.
Selain MTA, dalam berkas terpisah, JPU Amrizal Fahmi juga menuntut terdakwa lainnya, HB, 17, dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan lebih tinggi ini diberikan kepada Bahri karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan PRT Hermin alias Cici. “Terdakwa HB terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56KUHP. Kami tuntut maksimal, yaitu 10 tahun penjara,” kata Mirza kepada wartawan seusai sidang di Ruang Sari AnakPengadilanNegeri (PN) Medan.
Dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, seperti biasa dijaga ketat petugas kepolisian. Sidang juga dihadiri ayah dan ibu MTA, yakni Syamsul Anwar dan Bibi Randika. Diketahui, Syamsul dan istrinya berstatus tersangka. Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim kemudian menunda sidang itu hingga Jumat (2/1/2015), dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari kedua terdakwa.
Di luar sidang, Syamsul Anwar mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada anaknya terlalu berlebihan. Menurut tersangka pembunuh PRT ini, anaknya, MTA, tidak terlibat dalam kasus ini. “Saya katakan bahwa jaksa yang menyidangkan perkara ini tidak profesional. Jaksa tidak mengetahui persoalan sebenarnya. Sudah jelas disebutkan dalam persidangan bahwa anak saya tidak terlibat, tetapi kenapa dituntut penjara,” kata Syamsul yang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Dia tidak menerima tuntutan jaksa terhadap anaknya karena MTA ikut mengantarkan mayat Hermin alias Cici di bawah tekanan. “Dia bukan pelaku,” ucapnya. Sekadar diketahui, sebelumnya JPU Lila Nasution dan Mirza Erwinsyah mendakwa MTA melakukan penganiayaan yang menyebabkan PRT meninggal, yakni Hermin alias Cici.
Tidak hanya itu, MTA juga didakwa jaksa menganiaya tiga PRT lainnya, yakni Anis Rahayu, 31, asal Malang, Jawa Timur; Endang, 55, asal Madura, Jawa Timur; dan Rukmiyani, 42, asal Demak, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sembilan saksi ditambah dengan satu saksi ahli forensik dari RSU Dr Pirngadi Medan, Surjit Singh.
Kesembilan saksi itu, yakni Anis Rahayu, Endang, dan Rukmiyani, selaku PRT; tersangka Kiki Andika; tersangka Very; dan tersangka Zahir; Elia Karokaro dan Ranto Siburian, saksi dari kepolisian. Dihadirkan pula penemu mayat Hermin di Karo, Anto Ginting.
Saat diminta keterangannya di persidangan, Anis Rahayu mengatakan, hampir setiap hari dipukul terdakwa MTA, HB, Very, dan Kiki Andika. Kepalanya juga kerap diinjak MTA yang langsung berlandaskan ke lantai. Namun, terdakwa membantah keterangan saksi korban tersebut.
Menurut Anis, pemukulan kerap dilakukan dengan menggunakan kayu hanya karena kesalahan sedikit. “Yang paling saya tidak terima, kepala saya pernah diduduki dan diinjak terdakwa itu,” katanya dalam beberapa hari lalu. Endang juga mengaku hampir setiap hari dipukul dan dianiaya terdakwa secara tidak manusiawi.
Awalnya, dia dijanjikan gaji Rp1,2 juta per bulan untuk bekerja di rumah Syamsul, tetapi sudah lima tahun bekerja, tidak pernah sekalipun gajinya diberikan. Adapun Rukmiyani mengungkapkan, kerap ditendang terdakwa secara membabi buta. Bahkan, terdakwa kerap mencari- cari kesalahannya untuk melakukan pemukulan. Pernah satu ketika dia dianiaya hingga tidak bisa berdiri selama sepekan.
Rukmiyani juga melihat sendiri para terdakwa menganiaya Hermin alias Cici hingga meninggal. Saat itu Cici diseret ke kamar mandi dan kepalanya dicelupkan ke bak mandi hingga meregang nyawa.
Panggabean Hasibuan
JPU Mirza Erwinsyah beralasan, tuntutan rendah tersebut karena selain masih di bawah umur, MTA juga tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan PRT Hermin alias Cici. Di hadapan majelis hakim tunggal Nazzar Effriandi, Mirza mengatakan, terdakwa MTA terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) No 23/2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jo Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP tentang perbuatan secara bersamasama dan berkelanjutan.
Selain MTA, dalam berkas terpisah, JPU Amrizal Fahmi juga menuntut terdakwa lainnya, HB, 17, dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan lebih tinggi ini diberikan kepada Bahri karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan PRT Hermin alias Cici. “Terdakwa HB terbukti melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56KUHP. Kami tuntut maksimal, yaitu 10 tahun penjara,” kata Mirza kepada wartawan seusai sidang di Ruang Sari AnakPengadilanNegeri (PN) Medan.
Dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, seperti biasa dijaga ketat petugas kepolisian. Sidang juga dihadiri ayah dan ibu MTA, yakni Syamsul Anwar dan Bibi Randika. Diketahui, Syamsul dan istrinya berstatus tersangka. Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, hakim kemudian menunda sidang itu hingga Jumat (2/1/2015), dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari kedua terdakwa.
Di luar sidang, Syamsul Anwar mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada anaknya terlalu berlebihan. Menurut tersangka pembunuh PRT ini, anaknya, MTA, tidak terlibat dalam kasus ini. “Saya katakan bahwa jaksa yang menyidangkan perkara ini tidak profesional. Jaksa tidak mengetahui persoalan sebenarnya. Sudah jelas disebutkan dalam persidangan bahwa anak saya tidak terlibat, tetapi kenapa dituntut penjara,” kata Syamsul yang mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Dia tidak menerima tuntutan jaksa terhadap anaknya karena MTA ikut mengantarkan mayat Hermin alias Cici di bawah tekanan. “Dia bukan pelaku,” ucapnya. Sekadar diketahui, sebelumnya JPU Lila Nasution dan Mirza Erwinsyah mendakwa MTA melakukan penganiayaan yang menyebabkan PRT meninggal, yakni Hermin alias Cici.
Tidak hanya itu, MTA juga didakwa jaksa menganiaya tiga PRT lainnya, yakni Anis Rahayu, 31, asal Malang, Jawa Timur; Endang, 55, asal Madura, Jawa Timur; dan Rukmiyani, 42, asal Demak, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sembilan saksi ditambah dengan satu saksi ahli forensik dari RSU Dr Pirngadi Medan, Surjit Singh.
Kesembilan saksi itu, yakni Anis Rahayu, Endang, dan Rukmiyani, selaku PRT; tersangka Kiki Andika; tersangka Very; dan tersangka Zahir; Elia Karokaro dan Ranto Siburian, saksi dari kepolisian. Dihadirkan pula penemu mayat Hermin di Karo, Anto Ginting.
Saat diminta keterangannya di persidangan, Anis Rahayu mengatakan, hampir setiap hari dipukul terdakwa MTA, HB, Very, dan Kiki Andika. Kepalanya juga kerap diinjak MTA yang langsung berlandaskan ke lantai. Namun, terdakwa membantah keterangan saksi korban tersebut.
Menurut Anis, pemukulan kerap dilakukan dengan menggunakan kayu hanya karena kesalahan sedikit. “Yang paling saya tidak terima, kepala saya pernah diduduki dan diinjak terdakwa itu,” katanya dalam beberapa hari lalu. Endang juga mengaku hampir setiap hari dipukul dan dianiaya terdakwa secara tidak manusiawi.
Awalnya, dia dijanjikan gaji Rp1,2 juta per bulan untuk bekerja di rumah Syamsul, tetapi sudah lima tahun bekerja, tidak pernah sekalipun gajinya diberikan. Adapun Rukmiyani mengungkapkan, kerap ditendang terdakwa secara membabi buta. Bahkan, terdakwa kerap mencari- cari kesalahannya untuk melakukan pemukulan. Pernah satu ketika dia dianiaya hingga tidak bisa berdiri selama sepekan.
Rukmiyani juga melihat sendiri para terdakwa menganiaya Hermin alias Cici hingga meninggal. Saat itu Cici diseret ke kamar mandi dan kepalanya dicelupkan ke bak mandi hingga meregang nyawa.
Panggabean Hasibuan
(ftr)