Waktu Pemutihan Pajak Diperpanjang

Kamis, 01 Januari 2015 - 12:40 WIB
Waktu Pemutihan Pajak Diperpanjang
Waktu Pemutihan Pajak Diperpanjang
A A A
MEDAN - Program penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumut yang semestinya berakhir Rabu (31/12) diperpanjang hingga 14 Februari 2015.

Perpanjangan ini dikarenakan tingginya antusias warga untuk mengurus BBN-KB dan PKB. Kepala Bidang PKB, Dinas Pendapatan Sumut Victor Lumbanraja mengatakan, sejak program penghapusan BBN-KB dan PKB dilaksanakan Rabu (17/12), seluruh samsat di Sumut ramai diserbu warga.

Meski begitu, data yang masuk ternyata belum sesuai data yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada sekitar 1.319.747 kendaraan di Sumut yang tidak membayar pajak sejak 2009 atau lima tahun terakhir dengan nilai Rp908,9 miliar.

Berdasarkan data yang diterima KORAN SINDO MEDAN, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang mengurus BBN-KB dan PKB hingga Selasa (30/12) baru mencapai 154.332 dengan nilai nominal mencapai Rp96,3 miliar. Dengan perpanjangan ini, Victor mengharapkan agar pemilik kendaraan yang belum membayar PKB dan BBN-KB segera mengurusnya.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan kami merasa perlu dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan program penghapusan BBN-KB dan PKB. Tadi (kemarin) sudah diumumkan Ditlantas Polda Sumut, Kadispenda Sumut dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut di Dirlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau,” ujar Victor, kemarin

Berdasarkan pantauan, hingga kemarin warga masih ramai menyerbu Samsat Medan Utara di Jalan Putri Hijau dan Samsat Medan Selatan di Jalan Sisingamangaraja. Akan tetapi, beberapa warga yang sudah mengetahui adanya perpanjangan program penghapusan BBN-KB dan PKB justru memilih pulang.

Salah satunya warga Medan Kota yang hendak mengurus di Samsat Medan Utara, bernama Muhammad Siddik,25. Dia lebih memilih pulang dan akan mengurus BBN-KB pada Januari lantaran antrean sangat panjang. Terlebih pihak Bank Sumut yang melayani pembayaran sudah tutup pukul 12:00 WIB. “Sama saja kalau semua tidak terurus di hari yang ini. Bagusan nanti saja, kan sudah diperpanjang,” katanya.

Menurut dia, perpanjangan program itu sangat tepat mengingat masih banyak warga yang ingin mengurus BBN-KB dan PKB, tapi tak punya waktu. Sementara waktu yang diberikan sebelumnya terlalu singkat. “Saya selalu lihat antrean panjang kali. Sudah tepat kalau di-lakukan perpanjangan,” tandasnya.

Warganya lainnya, Ari, yang juga ingin mengurus BBN-KB dan PKB menyambut baik adanya perpanjangan waktu program itu. Dengan adanya perpanjang tersebut, dia juga memilih untuk mengurus pada Januari ini.

Dia berharap agar pengurusan nanti tidak terlalu panjang antreannya. “Kalau bisa ditambahlah personel petugas untuk melayani orang-orang yang mengurus BBN-KB,” katanya.

Irwan Siregar
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5694 seconds (0.1#10.140)