Tim UGM Batal Sertifikasi Tanah
A
A
A
YOGYAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi peralihan tanah UGM terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Suratman, 56, Sekretaris Direktorat Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset UGM, sebagai saksi kemarin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Suratman selaku tim inventarisasi aset UGM menyebutkan tim inventarisasi batal menyertifikatkan sejumlah tanah di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Proses penelusuran aset UGM berupa tanah itu batal karena ada tanah yang diklaim milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
"Tim sudah mengurus sampai BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bantul, ada informasi lahan di Banguntapan itu tanah yayasan," ungkapnya saat memberikan keterangan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni.
Tim tersebut beranggotakan sekitar 25 orang, terdiri dari petugas ukur di lapangan dan petugas administrasi. "Kalau saya tidak ikut mengukur di lapangan, jadi tidak tahu persil mana saja dan berapa luasnya," ucapnya yang juga mengaku saat itu dia selaku petugas administrasi.
Proses penelusuran aset UGM yang masih abu-abu dilaksanakan kurun waktu sekitar 1998 hingga 2002. Di antaranya adalah tanah di Dusun Plumbon dan Wonocatur, Banguntapan. Karena tim inventarisasi membatalkan proses penyertifikatan tanah di Banguntapan tersebut, sampai saat ini status tanah itu belum terdaftar resmi sebagai aset UGM.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Augustinus Hutajulu, di persidangan mempertanyakan beberapa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya keterangan yang berbunyi bahwa tanah yang dialihkan oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian adalah milik UGM. Serta keterangan yang berisi detil angkaangka persil tanah.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2015 atau Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus peralihan tanah UGM ini menjerat empat orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah Susamto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM; Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM; Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Ristu Hanafi
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Suratman selaku tim inventarisasi aset UGM menyebutkan tim inventarisasi batal menyertifikatkan sejumlah tanah di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Proses penelusuran aset UGM berupa tanah itu batal karena ada tanah yang diklaim milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM.
"Tim sudah mengurus sampai BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bantul, ada informasi lahan di Banguntapan itu tanah yayasan," ungkapnya saat memberikan keterangan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Mumpuni.
Tim tersebut beranggotakan sekitar 25 orang, terdiri dari petugas ukur di lapangan dan petugas administrasi. "Kalau saya tidak ikut mengukur di lapangan, jadi tidak tahu persil mana saja dan berapa luasnya," ucapnya yang juga mengaku saat itu dia selaku petugas administrasi.
Proses penelusuran aset UGM yang masih abu-abu dilaksanakan kurun waktu sekitar 1998 hingga 2002. Di antaranya adalah tanah di Dusun Plumbon dan Wonocatur, Banguntapan. Karena tim inventarisasi membatalkan proses penyertifikatan tanah di Banguntapan tersebut, sampai saat ini status tanah itu belum terdaftar resmi sebagai aset UGM.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Augustinus Hutajulu, di persidangan mempertanyakan beberapa keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya keterangan yang berbunyi bahwa tanah yang dialihkan oleh Yayasan Pembina Fakultas Pertanian adalah milik UGM. Serta keterangan yang berisi detil angkaangka persil tanah.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2015 atau Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus peralihan tanah UGM ini menjerat empat orang sebagai terdakwa.
Mereka adalah Susamto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM; Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM; Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Ristu Hanafi
(ftr)