Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan

Rabu, 31 Desember 2014 - 05:01 WIB
Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan
Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan
A A A
PEKALONGAN - Sebanyak 183.173 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pekalongan, Selasa (30/12/2014) siang.

Ratusan ribu rokok ilegal itu disita dari berbagai tempat di Kabupaten/Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang. "Total ada 183.173 batang rokok dan 4.575 tembakau iris ilegal. Akibatnya, negara dirugikan Rp44.170.055," tandas Kepala KPPBC Pekalongan, Tri Suhartoyo.

Diungkapkan, ratusan ribu batang rokok tersebut merupakan hasil pencegahan atau penyitaan KPPBC terhadap rokok tanpa cukai atau ilegal, sejak 2012 lalu. Operasi itu dilakukan di Kabupaten/Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang, serta dibantu Satpol PP setempat.

"Selain tidak dilengkapi cukai atau ilegal. Ada juga yang menggunakan cukai palsu atau cukai bekas, serta menggunakan cukai yang bukan peruntukannya," ungkapnya.

Mengenai waktu pemusnahan yang baru dapat dilakukan sekarang, dia mengaku bahwa proses pemusnahan harus melalui mekanisme yang panjang. Sehingga baru bisa dilakukan tahun ini.

"Rokok ilegal hasil pencegahan/penyitaan akan diproses menjadi barang yang dikuasai negara dan dibutuhkan waktu 14 hari. Setelah itu, barang sitaan itu diusulkan menjadi barang milik negara dengan jangka waktu 30 hari," tukasnya.

Setelah itu, meminta izin kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan pemusnahan.

Sementara untuk para penjual rokok ilegal tersebut, hingga saat ini masih dilakukan pembinaan dan sosialisasi terkait larangan menjual rokok ilegal.

"Kita terus sosialsiasi ke mereka, agar tidak menjual rokok-rokok tersebut. Harapannya kedepan para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal sehingga dapat mempersempit ruang edar rokok tersebut," terangnya.

Sedangkan bagi produsennya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai tempat dimana rokok ilegal itu produksi, untuk mendalami dan melakukan penyelidikan.

"Produsennya ada sanksi pidana sesuai Pasal 54 UU Cukai yakni berupa ancaman kurungan 5 tahun. Namun Pekalongan hanya wilayah edar saja, sehingga tidak ada produsennya," paparnya.

Sementara itu, Kepala KPKNL Pekalongan, Risang Hanung Hascarya, menambahkan, barang-barang hasil sitaan yang menguntungkan bagi negara akan jual untuk umum dengan dilakukan lelang.

"Namun yang membahayakan dan merugikan negara dimusnahakan," tambahnya.

Berbagai jenis dan merek rokok yang disita antara lain yakni Hero, 292, Elank, Villa Express, Ceria Pro, New Estillo dan berbagai merek lainnya. Selain dibakar, pemusnahan juga dilakukan dengan menimbun rokok tersebut ke dalam tanah yang sudah diisi air.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5175 seconds (0.1#10.140)