Tiga Bandar Ekstasi dan Sabu Diringkus
A
A
A
MEDAN - Tiga bandar ekstasi dan sabusabu diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan di tiga lokasi berbeda. Dari tangan ketiga bandar tersebut, disita total 56 butir pil ekstasi dan 53,5 gram sabu-sabu.
Ketiga tersangka bandar yang diamankan adalah SMAA, 40, warga Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. SMAA diringkus oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli, Jumat (19/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka SMAA petugas menyita 28 butir pil ekstasi berwarna merah jambu.
Pada hari yang sama, petugas juga membekuk bandar pil ekstasi berinisial DJD, 36, warga Jalan Karya Wisata Kompleks Johor Indah Permai, Blok F, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tersangka ditangkap saat petugas menggerebek sebuah showroom mobil di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Dari tersangka petugas menyita 37 butir pil ekstasi warna merah jambu.
Di tempat berbeda, petugas menangkap satu bandar sabusabu berinisial MD, 33, warga Jalan Rawa, Lorong Danau Poso, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Senin (22/12) sekitar pukul 13.00 WIB. MD ditangkap di Jalan Rawa, Lorong Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Dari dalam saku tas MD petugas menemukan 13 bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 53,5 gram. Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander didampingi Kanit Idik II Iptu Eliakim Sembiring mengatakan, dari penangkapan tiga bandar ini pihaknya akan menggali informasi dari mana barang haram tersebut diperoleh. “Kami lebih fokuskan menangkap para bandar narkoba untuk memutuskan mata rantai peredaran di masyarakat,” katanya, Senin(29/ 12).
Ketiga tersangka dijerat Pasal114ayat 1subsider112ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Menurut pengakuan tersangka berinisial SMAA, dia mendapatkan 28 butir pil ekstasi dari rekannya bernama Bage. Dia membeli 100 butir pil ekstasi, Sabtu (13/12), dengan harga Rp130.000 per butir.
Dari 100 butir pil ekstasi yang dibeli, sebagian besar sudah dijual dan tersisa 28 butir. “Aku jual lagi ke pembeli Rp150.000 sampai Rp200.000 per butir. Yang beli biasanya datangkeaku,” katanya.
Dody Ferdiansyah
Ketiga tersangka bandar yang diamankan adalah SMAA, 40, warga Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah. SMAA diringkus oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli, Jumat (19/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka SMAA petugas menyita 28 butir pil ekstasi berwarna merah jambu.
Pada hari yang sama, petugas juga membekuk bandar pil ekstasi berinisial DJD, 36, warga Jalan Karya Wisata Kompleks Johor Indah Permai, Blok F, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tersangka ditangkap saat petugas menggerebek sebuah showroom mobil di kawasan Jalan Ring Road, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang. Dari tersangka petugas menyita 37 butir pil ekstasi warna merah jambu.
Di tempat berbeda, petugas menangkap satu bandar sabusabu berinisial MD, 33, warga Jalan Rawa, Lorong Danau Poso, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Senin (22/12) sekitar pukul 13.00 WIB. MD ditangkap di Jalan Rawa, Lorong Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Dari dalam saku tas MD petugas menemukan 13 bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 53,5 gram. Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander didampingi Kanit Idik II Iptu Eliakim Sembiring mengatakan, dari penangkapan tiga bandar ini pihaknya akan menggali informasi dari mana barang haram tersebut diperoleh. “Kami lebih fokuskan menangkap para bandar narkoba untuk memutuskan mata rantai peredaran di masyarakat,” katanya, Senin(29/ 12).
Ketiga tersangka dijerat Pasal114ayat 1subsider112ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Menurut pengakuan tersangka berinisial SMAA, dia mendapatkan 28 butir pil ekstasi dari rekannya bernama Bage. Dia membeli 100 butir pil ekstasi, Sabtu (13/12), dengan harga Rp130.000 per butir.
Dari 100 butir pil ekstasi yang dibeli, sebagian besar sudah dijual dan tersisa 28 butir. “Aku jual lagi ke pembeli Rp150.000 sampai Rp200.000 per butir. Yang beli biasanya datangkeaku,” katanya.
Dody Ferdiansyah
(ftr)