4 Kg Sabu Diselundupkan

Selasa, 30 Desember 2014 - 11:09 WIB
4 Kg Sabu Diselundupkan
4 Kg Sabu Diselundupkan
A A A
SLEMAN - Hati-hati, DIY sudah menjadi tujuan peredaran narkoba. Minggu (28/12) sore Kantor Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan 4 kilogram (kg) sabu-sabu di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Sabu-sabu senilai Rp8,021 miliar itu diamankan dari dua wanita TH, 33 dan J, 39, penumpang pesawat Silk Air rute Singapura– Yogyakarta. Dua wanita tersebut diduga sebagai kurir sabusabu. Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tas yang ada dalam koper dua penumpang ini.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Nugroho Wahyu Widodo mengatakan tertangkapnya dua wanita itu berawal saat pemeriksaan x-ray terhadap barang-barang bawaan penumpang. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai adanya bungkusan yang disembunyikan di dalam tas di dua koper penumpang ini dengan membuat dinding palsu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan narkotest, hasilnya diduga kuat barang tersebut narkoba jenis methamphetamine (sabu-sabu),” ungkap Nugroho saat jumpa pers soal penangkapan dua kurir sabu-sabu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, kemarin.

Atas dugaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik tas koper itu, yaitu TH dan J warga Lampung. Hasilnya dari koper pertama petugas mendapatkan lima tas yang didalamnya terdapat 10 bungkusan berbentuk kristal seberat 1.925,5 gram dan di koper kedua ada enam tasyang berisi 12 bungkus berbentuk kristal seberat 2.085 gram total ada 4.010,5 gram.

“Untuk memastikan itu sabu-sabu petugas kemudian mengirim sampel ke balai pengujian dan identifikasi barang di Jakarta. Dari hasil laboratorium barang itu positif methamphetamine yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1,” paparnya.

“Untuk saat ini kami juga sudah memasang peralatan deteksi narkoba di tujuh bandara Internasional, termasuk anjing pelacak. Hanya saja, yang masih menjadi kendala untuk layout bandara kurang mendukung. Sehingga sedikit mengganggu proses pemeriksaan,” katanya. Menurut Nugroho, karena saat pergantian tahun diprediksikan akan terjadi kepadatan arus lalu lintas.

Untuk itu, pihaknya meminta adanya peningkatan kewaspadaan. Sebab biasanya saat-saat seperti itu seringdimanfaatkan untuk pengedaran narkoba. “Ke depan untuk tempat yang harus diwaspadai yaitu Karimun Jawa, sebab nantinya di daerah itu akan dibangun bandara yang menghubungkan Yogyakarta dan Denpasar secara langsung sebagai daerah tujuan wisata,” katanya.

Direktur Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menambahkan, dari modus operandi dapat diketahui pengedaran sabu-sabu itu merupakan modus lama, yaitu dengan cara memanfaatkan wanita sebagai kurir, yang terlebih dahulu wanita tersebut dipacarinya. Untuk modus kali ini warga negara asing kulit hitam yang tinggal di Jakarta bernama Dani meminta kepada dua wanita ini (salah satunya pacar Dani) menemui seseorang di Cina, pada 16 Desember lalu untuk mengambil barang pesannya dan akan dijual di Indonesia.

Setelah mendapatkan barangnya, keduanya kembali ke Indonesia, melalui bandara Guangzhou–Singapura–Yogya karta, Minggu (28/12). Setelah tiba di Yogyakarta, mereka diminta membawa barang tersebut ke Jakarta. Perjalanan ke Jakarta dengan menggunakan travel. “Melihat modusnya ini merupakan modus lama dan dua wanita itu dimanfaatkan sebagai kurir,” kata Andi.

Tindakan dua wanita tersebut melanggar Pasal 102 huruf e UU No 10/1995 tentang Kepabeanan yang diubah dengan UU No 17/2006 dan UU No 11/1996 tentang cukai yang telah diubah UU No 39/2007, jo Pasal 113 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Baik TH maupun J tidak banyak memberikan keterangan soal keterlibatannya dalam pengedaran sabu-sabu tersebut.

Mereka hanya mengatakan untuk membawa barang tersebut mendapatkan fee dari seseorang yang menyuruhnya. “Saya mendapatkan fee Rp5 juta untuk membawa barang itu,” ucap J.

Priyo Setyawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7094 seconds (0.1#10.140)