DPRD Kota Siap Selesaikan Perda Reklame

Selasa, 30 Desember 2014 - 11:08 WIB
DPRD Kota Siap Selesaikan Perda Reklame
DPRD Kota Siap Selesaikan Perda Reklame
A A A
YOGYAKARTA - Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang reklame dan Rencana Induk Pariwisata (Ripda) kembali masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.

Kedua raperda ini rencananya akan menjadi awalan pembahasan oleh legislatif. Secara keseluruhan, Rapat Pripurna DPRD Kota Yogyakarta, kemarin menetapkan 22 Prolegda untuk 2015 mendatang. Sebanyak 17 di antaranya merupakan usulan dari eksekutif, sedangkan lima lainnya adalah usulan inisiatif Dewan.

“Soal reklame dan Ripda akan menjadi awalan. Keduanya tinggal menyelesaikan beberapa pasal saja, tapi kami tetap akan membentuk panitia khsusus (Pansus) baru tapi tanpa perjalanan dinas hanya rapat biasa tinggal nanti harmonisasi saja di tingkat komisi,” ucap Tatang Setiawan, Ketua Banlegda DPRD DIY, kemarin.

Dia menjelaskan, usulan lama kembali diusulkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Misalnya saja terkait reklame yang dibutuhkan untuk penataan daerah. Sebab, kondisi Yogyakarta saat ini terlihat sangat semrawut. Sedangkan Ripda dibutuhkan untuk pengembangan sektor pariwisata.

“Misalnya pak wakil wali kota mengatakan pengembangan wisata diarahkan ke selatan, tidak hanya di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Kalau sudah ada payung hukumnya kan jadi enak. Hal ini juga terkait kebutuhan daerah,” ucapnya.

Menurut dia, pada prinsipnya seluruh usulan yang masuk dalam Prolegda menjadi prioritas yang harus diselesaikan. Termasuk di antaranya tiga prioritas yang disebut eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal, Pembentukan dan Cadangan untuk Pembayaran sebagian Kewajiban Pemkot kepada PT Perwita Karya, serta Perubahan Peraturan Daerah No 4/2008 tentang Perusda BPR Bank Jogja.

Hanya saja, dalam implementasinya tetap akan dilakukan secara bertahan setiap triwulan agar lebih terkontrol. Selain itu, strategi ini dilakukan untuk mencermati jika ada Raperda usulan yang merupakan turunan.

“Misalkan PP-nya belum ada kan tetap belum bisa dibahas. Jadi kami pilih yang ringan-ringan dulu. Yang lainnya biar mengikuti, nanti akan diatur yang mana yang akan dibahas terlebih dahulu. Sekarang kami urutkan dulu agar memudahkan evaluasinya. Kami juga intensifkan koordinasi agar evaluasinya terkontrol,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Basuki Haris mengatakan, usulan dari eksekutif sudah disampaikan kepada legislatif sejak 2 Desember silam. “Tiga di antaranya menjadi prioritas pembahasan kami,” ucapnya.

Sodik
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1369 seconds (0.1#10.140)
pixels