DPRD Kota Siap Selesaikan Perda Reklame

Selasa, 30 Desember 2014 - 11:08 WIB
DPRD Kota Siap Selesaikan...
DPRD Kota Siap Selesaikan Perda Reklame
A A A
YOGYAKARTA - Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang reklame dan Rencana Induk Pariwisata (Ripda) kembali masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.

Kedua raperda ini rencananya akan menjadi awalan pembahasan oleh legislatif. Secara keseluruhan, Rapat Pripurna DPRD Kota Yogyakarta, kemarin menetapkan 22 Prolegda untuk 2015 mendatang. Sebanyak 17 di antaranya merupakan usulan dari eksekutif, sedangkan lima lainnya adalah usulan inisiatif Dewan.

“Soal reklame dan Ripda akan menjadi awalan. Keduanya tinggal menyelesaikan beberapa pasal saja, tapi kami tetap akan membentuk panitia khsusus (Pansus) baru tapi tanpa perjalanan dinas hanya rapat biasa tinggal nanti harmonisasi saja di tingkat komisi,” ucap Tatang Setiawan, Ketua Banlegda DPRD DIY, kemarin.

Dia menjelaskan, usulan lama kembali diusulkan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Misalnya saja terkait reklame yang dibutuhkan untuk penataan daerah. Sebab, kondisi Yogyakarta saat ini terlihat sangat semrawut. Sedangkan Ripda dibutuhkan untuk pengembangan sektor pariwisata.

“Misalnya pak wakil wali kota mengatakan pengembangan wisata diarahkan ke selatan, tidak hanya di kawasan Malioboro dan sekitarnya. Kalau sudah ada payung hukumnya kan jadi enak. Hal ini juga terkait kebutuhan daerah,” ucapnya.

Menurut dia, pada prinsipnya seluruh usulan yang masuk dalam Prolegda menjadi prioritas yang harus diselesaikan. Termasuk di antaranya tiga prioritas yang disebut eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal, Pembentukan dan Cadangan untuk Pembayaran sebagian Kewajiban Pemkot kepada PT Perwita Karya, serta Perubahan Peraturan Daerah No 4/2008 tentang Perusda BPR Bank Jogja.

Hanya saja, dalam implementasinya tetap akan dilakukan secara bertahan setiap triwulan agar lebih terkontrol. Selain itu, strategi ini dilakukan untuk mencermati jika ada Raperda usulan yang merupakan turunan.

“Misalkan PP-nya belum ada kan tetap belum bisa dibahas. Jadi kami pilih yang ringan-ringan dulu. Yang lainnya biar mengikuti, nanti akan diatur yang mana yang akan dibahas terlebih dahulu. Sekarang kami urutkan dulu agar memudahkan evaluasinya. Kami juga intensifkan koordinasi agar evaluasinya terkontrol,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta Basuki Haris mengatakan, usulan dari eksekutif sudah disampaikan kepada legislatif sejak 2 Desember silam. “Tiga di antaranya menjadi prioritas pembahasan kami,” ucapnya.

Sodik
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved