Sabu-Sabu Senilai Rp8 miliar Disita dari Dua Wanita

Senin, 29 Desember 2014 - 23:03 WIB
Sabu-Sabu Senilai Rp8...
Sabu-Sabu Senilai Rp8 miliar Disita dari Dua Wanita
A A A
YOGYAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan 4.010,5 gram sabu-sabu jenis metamphetamine senilai Rp8,021 miliar dengan menangkap TH (33) dan J (39).

Keduanya ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, Minggu 28 Desember sore dengan menumpang pesawat Silk Air rute Singapura-Yogyakarta.
Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tas yang ada dalam koper dua penumpang ini.

Kepala Kanwil Beacukai Jateng DIY Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, tertangkapnya dua wanita itu, berawal saat pemeriksaan x-ray terhadap barang-barang bawaan penumpang.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai adanya bungkusan yang disembunyikan di dalam tas di dua koper penumpang ini dengan membuat dinding palsu (false compartment).

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan narkotest, hasilnya diduga kuat barang tersebut narkoba jenis methamphetamine (sabu-sabu),” ungkap Nugroho saat jumpa pers soal penangkapan dua kurir sabu-sabu di KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Senin (29/12/2014).

Atas dugaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemilik tas koper itu, yaitu TH warga Saka dan J warga Lampung, termasuk tas koper tersebut .

Hasilnya dari koper pertama petugas mendapatkan lima tas yang didalamnya terdapat 10 bungkusan berbentuk Kristal seberar 1.925,5 gram dan di koper keduanya ada enam tas
yang berisi 12 bungkus berbentuk kristal seberar 2.085 gram. Sehingga semuanya berjumlah 4.010,5 gram.

“Untuk memastikan itu sabu-sabu petugas kemudian mengirim sampel ke balai pengujian dan identifikasi barang di Jakarta. Dari hasil laboratorium barang itu positif methamphetamine yang masuk dalam daftar narkotika golongan 1,” paparnya.

Direktur Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menambahkan dari modus operandi, dapat diketahui pengedaran sabu-sabu itu merupakan modus lama, yaitu dengan cara memanfaatkan wanita sebagai kurir, yang terlebih dahulu wanita tersebut dipacarinya.

Untuk modus kali ini, warga negara asing kulit hitam, namun tidak diketahui namanya yang tinggal di Jakarta bernama Dani meminta kepada dua wanita ini (salah satunya pacar Dani) menemui sesorang di Cina, pada 16 Desember lalu untuk mengambil barang pesannnya dan akan dijual di Indonesia.

Setelah mendapatkan barangnya, keduanya kembali ke Indonesia, melalui Bandara Guangzhou-Singapura-Yogyakarta, Minggu, kemarin. Setelah tiba di Yogyakarta, mereka diminta membawa barang tersebut ke Jakarta. Perjalanan ke Jakarta dengan mengunakan travel.

Tindakan dua wanita tersebut melanggar Pasal 102 huruf e UU No 10/1995 tentang kepabeanan yang diubah dengan UU No 17/2006 dan UU No 11/1996 tentang cukai yang telah diubah UU No 39/2007, jo Pasal 113 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3027 seconds (0.1#10.140)