Korban Sodomi Oknum Polisi Ajukan Praperadilan

Selasa, 30 Desember 2014 - 01:58 WIB
Korban Sodomi Oknum Polisi Ajukan Praperadilan
Korban Sodomi Oknum Polisi Ajukan Praperadilan
A A A
BATAM - Korban kasus sodomi seorang oknum anggota polisi dari Polda Kepri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. Preperadilan diajukan setelah perkara yang menimpa bocah itu mandek di Polresta Barelang.

Kuasa Hukum Korban Syahril mengatakan, permohonan praperadilan secara langsung disampaikan ke Ketua PN Batam, dan diterima oleh Siti Fatimah selaku Panitera Muda Pidana.

"Sudah saya masukkan hari ini. Tadi diterima oleh Bu Siti," ujar Syahril, saat ditemui di PN Batam, Senin (29/12/2014).

Ditambahkan dia, PN Batam memiliki waktu selama tiga hari untuk menentukan jadwal sidang praperadilan.Selanjutnya, sidang praperadilan maksimal berjalan selama tujuh hari hingga keluarnya putusan dari hakim tunggal.

"Kemungkinan sidang perdana praperadilannya Senin 5 Januari 2015 nanti," katanya.

Syahril mengatakan, yang menjadi alasan utama pihak korban mengajukan permohonan praperadilan dikarenakan lambannya penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi Ipda Novian Hendra.

"Perkara sudah empat bulan, kok sampai sekarang tidak jalan juga. Tapi saya dengar, SPDP sudah dikirim. Biarkan saja, kami tetap ingin praperadilan digelar," tegas Syahril.

Dalam surat permohonan praperadilan dengan nomor 036.L/LF-SYL/BTM/XII/2014 tersebut, Syahril menyampaikan 12 poin yang menjadi alasan pihak korban mengajukan praperadilan.

Dalam 12 poin tersebut dijelaskan, Ipda Novian Hendra tertangkap tangan di Hotel Sayang, Nagoya, melakukan pencabulan terhadap korban ID, pada 18 September 2014. Penangkapan dilakukan oleh lima orang anggota Polsek Batu Ampar bersama dengan dua orang keluarga korban.

Selanjutnya, Ipda Novian Hendra dibawa ke Unit PPA Polresta Barelang dan menjalani pemeriksaan. Setelah memeriksa pelaku dan para saksi, Ipda Novian Hendra ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku tidak ditahan oleh pihak penyidik.

Dalam poin tersebut juga disebutkan adanya indikasi memperlambat proses penyidikan dan penghentian penyidikan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi. "Harusnya dalam waktu tiga bulan ini, proses penyidikan sudah selesai," pungkasnya.

Namun yang terjadi, sampai sekarang belum juga selesai. Untuk itu, Syahril berharap PN Batam segera menggelar sidang praperadilan dan penyidikan terhadap Ipda Novian Hendra tetap berjalan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4614 seconds (0.1#10.140)