Beri Receh ke Pengemis, Penjara 10 Hari

Minggu, 28 Desember 2014 - 19:21 WIB
Beri Receh ke Pengemis,...
Beri Receh ke Pengemis, Penjara 10 Hari
A A A
YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada para pengguna jalan, dan masyarakat, untuk tidak memberi uang receh ke gelandangan, pengemis, maupun pengamen jalanan di persimpangan lampu merah.

Pasalnya, pemberian uang receh tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng).

Bahkan, sang pemberi bisa dipidana dengan ancaman hukuman pidana kurungan 10 hari, dan denda sebanyak Rp1 juta. Tak main-main, Pemda DIY bakal memberlakukan aturan tersebut per 1 Januari 2015 nanti.

"Kita sudah siap menegakan Perda Penanganan Gepeng ini mulai 1 Januari 2015. Sosialisai dan pemberitahuan sudah kita lalui, tinggal implementasi penegakan aturannya," kata Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi, Minggu (28/12/2014).

Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi perda tersebut sejak satu tahun terakhir. Sehingga, penerapan perda tersebut bisa dilakukan penindakan bagi yang melanggar.

"Kami mengimbau semua pengguna jalan untuk memberi suport dengan tidak memberi uang receh. Jika ada yang menyebut 'pelit', hal itu tidak perlu dihiraukan, karena 'menyumpang' ada tempatnya, bukan di jalanan," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
10 Gelandangan dan Pengemis...
10 Gelandangan dan Pengemis di Salatiga Terjaring Operasi Yustisi
Pemkot Jaktim Razia...
Pemkot Jaktim Razia 38 Lokasi Rawan Gelandangan dan Pengemis
Gelandangan Ini Bawa...
Gelandangan Ini Bawa Uang Rp12 Juta saat Terjaring Dinsos Jaksel
Anjal dan Gepeng Marak...
Anjal dan Gepeng Marak di Makassar Jelang Tahun Baru
Ditampung di GOR Cengkareng,...
Ditampung di GOR Cengkareng, Puluhan PMKS Jalani Rapid Test Corona
Negara-negara dengan...
Negara-negara dengan Jumlah Gelandangan Terbanyak di Dunia, Nomor 5 Tak Disangka
Berita Terkini
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
34 menit yang lalu
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
1 jam yang lalu
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
2 jam yang lalu
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
2 jam yang lalu
Ledakan Bom Diduga Sisa...
Ledakan Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Guncang Biak Numfor, 5 Orang Tewas
3 jam yang lalu
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved