Disnakertransos Cimahi Belum Terima Laporan Penangguhan UMK
A
A
A
CIMAHI - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi mengaku belum menerima laporan dari sejumlah perusahaan terkait penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang telah direvisi kembali dengan penambahan sebesar 2 persen.
"Sejauh ini saya belum menerima laporan penangguhan dari sejumlah perusahaan yang ada di Kota Cimahi," ucap Kadisnakertransos Kota Cimahi Benny Bachtiar saat dihubungi KORAN SINDO, kemarin.
Benny mengaku, meski pihaknya belum melihat Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait revisi kenaikan UMK tersebut, namun menurut informasi yang didapatnya, UMK Kota Cimahi mengalami kenaikan sebesar 2 persen dari UMK yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya, UMK Kota Cimahi ditetapkan Rp2.001.200. Belakangan, UMK Cimahi disebut berada di kisaran Rp2.040.000.
Ditanya soal adakah perusahaan yang melakukan PHK kepada para pekerja di Kota Cimahi terkait kenaikan UMK ini, Benny mengatakan sejuah ini pihaknya belum menerima laporan dari perusahaan.
Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) DPC Kota Cimahi Brand Minardi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi yang pasti terkait revisi kenaikan UMK Tahun 2015 tersebut. Namun, kata Brand, pihaknya tetap menolak angka UMK yang telah ditandatangani oleh Gubernur meski sekarang ada revisi kenaikan sekitar 2 persen.
"Karena dari awal KASBI Kota Cimahi mengusung angka UMK tahun 2015 untuk Kota Cimahi sebesar Rp3,3 juta," terangnya.
"Sejauh ini saya belum menerima laporan penangguhan dari sejumlah perusahaan yang ada di Kota Cimahi," ucap Kadisnakertransos Kota Cimahi Benny Bachtiar saat dihubungi KORAN SINDO, kemarin.
Benny mengaku, meski pihaknya belum melihat Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait revisi kenaikan UMK tersebut, namun menurut informasi yang didapatnya, UMK Kota Cimahi mengalami kenaikan sebesar 2 persen dari UMK yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya, UMK Kota Cimahi ditetapkan Rp2.001.200. Belakangan, UMK Cimahi disebut berada di kisaran Rp2.040.000.
Ditanya soal adakah perusahaan yang melakukan PHK kepada para pekerja di Kota Cimahi terkait kenaikan UMK ini, Benny mengatakan sejuah ini pihaknya belum menerima laporan dari perusahaan.
Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) DPC Kota Cimahi Brand Minardi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi yang pasti terkait revisi kenaikan UMK Tahun 2015 tersebut. Namun, kata Brand, pihaknya tetap menolak angka UMK yang telah ditandatangani oleh Gubernur meski sekarang ada revisi kenaikan sekitar 2 persen.
"Karena dari awal KASBI Kota Cimahi mengusung angka UMK tahun 2015 untuk Kota Cimahi sebesar Rp3,3 juta," terangnya.
(zik)