BPK Siap Periksa Aliran Dana ke Desa

Minggu, 28 Desember 2014 - 06:01 WIB
BPK Siap Periksa Aliran...
BPK Siap Periksa Aliran Dana ke Desa
A A A
BANDUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat siap memeriksa aliran dana dari pemerintah pusat ke desa yang berjumlah besar untuk diaudit penggunaannya.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, Cornell Syarief Prawiradiningrat mengungkapkan, kucuran anggaran pemerintah pusat ke desa yang besar akan mendapatkan perhatian besar pula dari unsur BPK yang berwenang mengawasi dan mengaudit penggunaan uang negara.

Cornell mengimbau, aparat desa harus mengerti makna pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

"Agar dalam pelaksanaan penggunaan uang kucuran tersebut tidak terjadi kesalahan," ungkap Cornell, Sabtu (27/12/2014).

Menurutnya, terjadi tindak korupsi tak hanya dalam bentuk menyelewengkan uang negara. "Tapi juga bisa terjadi karena kesalahan administratif. Kesalahan itu menimbulkan terjadinya laporan pertanggung jawaban yang salah," timpalnya.

Kendati begitu Cronell mengakui sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran dalam LPJK di desa-desa.

"Jadi jangan sampai nanti ketika Undang-undang Desa diimplementasikan, kemudian ada temuan masalah pertanggungjawaban keuangan seperti lalai dalam mengelola keuangan negara," kata dia.

Menurutnya, BPK tentu akan turun ke desa jika memang ada temuan atau risiko-risiko yang mengarah ke perilaku penyimpangan keuangan negara.

"Kalau ada laporan atau temuan yang berisiko menyimpang, tentu BPK akan turun memeriksa," kata dia.

Cornell juga berharap pemerintah sebaiknya mentransfer ke rekening tiap pemerintahan desa dalam penyaluran bantuan lebih dari Rp1 miliar ke desa di seluruh Indonesia. "Ini untuk menekan risiko yang menyimpang itu tadi," ujarnya.

Karena itu, imbuh Cornell, untuk menekan risiko penyimpangan, tiap penyelenggara desa juga harus mampu mengelaborasi masing-masing tugas, hak dan kewajiban.

Sehingga begitu UU No 6/2014 tentang Desa diimplementasikan, tidak keluar dari koridor yang sudah ditentukan.

Terkait dengan UU Desa tersebut, menurutnya kepala desa punya wewenang memegang kekuasan pengelolaan keuangan dan aset serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja. "Fungsi itu harus diketahui sepenuhnya oleh masing-masing aparat desa," kata Cornell.
(sms)
Berita Terkait
Stafsus Menkeu: Inovasi...
Stafsus Menkeu: Inovasi Kebijakan Daerah Jadi Kunci Pembangunan Nasional
Kunjungi Pelosok, Gubernur...
Kunjungi Pelosok, Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Rp1 Miliar
Pohuwatu Gunakan Dana...
Pohuwatu Gunakan Dana Desa Bangun Rumah Sehat Komunal Gratis Bagi Warga Miskin
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tunjukkan Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
Daya Saing Award, Upaya...
Daya Saing Award, Upaya Majukan Potensi di Daerah
Akselerasi Pembangunan...
Akselerasi Pembangunan Daerah
Berita Terkini
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
10 menit yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
7 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved