Mencuri Belasan Burung, Tiga Pelajar Ditangkap
Mencuri Belasan Burung, Tiga Pelajar Ditangkap
A
A
A
PEKALONGAN - Tiga orang pelajar di Kabupaten Pekalongan AG (16), RZ (15), dan TG (12) ditangkap polisi karena mencuri burung.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Sukirwanta, mengatakan, awalnya warga menangkap seorang pelaku bernama RZ (15) warga Kecamatan Sragi usai mencuri bersama kedua temannya. Namun kedua teman RZ berhasil kabur saat ditangkap warga.
"RZ ditangkap warga sekitar pukul 02.00 WIB dan diserahkan ke kami. Pagi tadi (kemarin) kami kembangkan dan berhasil kami tangkap kedua pelaku lainnya di rumah masing-masing, yakni AG dan TG," katanya.
Diungkapkan, ketiga pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2014 lalu. Total para pelaku beraksi di sembilan lokasi yang berbeda dan berhasil setidaknya mencuri 14 ekor burung berbagai jenis.
"Total dari 9 TKP pencurian itu, anak-anak ini (pelaku) berhasil mencuri 14 burung dan 1 ekor ayam," timpalnya.
Sementara menurut RZ, sebelum mencuri ketiganya mengincar terlebih dulu sasarannya. Malamnya, mereka beraksi bertiga bersama dengan berboncengan menggunakan motor."Biasanya malam ngambilnya, boncengan bertiga pakai motor," ujarnya.
Namun, dia mengaku mencuri hanya untuk dipeliharanya sendiri. Sehingga tidak untuk dijual. "Buat dipelihara pak, nggak saya jual," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan pelaku AG. Dia mencuri burung tidak untuk dijual, melainkan untuk dipelihara sendiri.
"Saya pelihara pak, tapi ayam betinanya saya jual laku Rp40.000 ," ujar AG.
Sedangkan TG, pelajar kelas 6 SD itu mengaku hanya ikut-ikutan diajak kedua temannya.
"Cuma ikut-ikutan saja pak," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa berbagai burung ocehan dan sejumlah burung merpati.
Kini para pelaku masih diperiksa intensif di ruang PPA Polres Pekalongan. Mereka bakal dikenai Pasal 363 KUHPidana, mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Sukirwanta, mengatakan, awalnya warga menangkap seorang pelaku bernama RZ (15) warga Kecamatan Sragi usai mencuri bersama kedua temannya. Namun kedua teman RZ berhasil kabur saat ditangkap warga.
"RZ ditangkap warga sekitar pukul 02.00 WIB dan diserahkan ke kami. Pagi tadi (kemarin) kami kembangkan dan berhasil kami tangkap kedua pelaku lainnya di rumah masing-masing, yakni AG dan TG," katanya.
Diungkapkan, ketiga pelaku sudah beraksi sejak akhir November 2014 lalu. Total para pelaku beraksi di sembilan lokasi yang berbeda dan berhasil setidaknya mencuri 14 ekor burung berbagai jenis.
"Total dari 9 TKP pencurian itu, anak-anak ini (pelaku) berhasil mencuri 14 burung dan 1 ekor ayam," timpalnya.
Sementara menurut RZ, sebelum mencuri ketiganya mengincar terlebih dulu sasarannya. Malamnya, mereka beraksi bertiga bersama dengan berboncengan menggunakan motor."Biasanya malam ngambilnya, boncengan bertiga pakai motor," ujarnya.
Namun, dia mengaku mencuri hanya untuk dipeliharanya sendiri. Sehingga tidak untuk dijual. "Buat dipelihara pak, nggak saya jual," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan pelaku AG. Dia mencuri burung tidak untuk dijual, melainkan untuk dipelihara sendiri.
"Saya pelihara pak, tapi ayam betinanya saya jual laku Rp40.000 ," ujar AG.
Sedangkan TG, pelajar kelas 6 SD itu mengaku hanya ikut-ikutan diajak kedua temannya.
"Cuma ikut-ikutan saja pak," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa berbagai burung ocehan dan sejumlah burung merpati.
Kini para pelaku masih diperiksa intensif di ruang PPA Polres Pekalongan. Mereka bakal dikenai Pasal 363 KUHPidana, mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(sms)