Hermin Dibunuh dengan Penganiayaan Berat

Jum'at, 26 Desember 2014 - 13:25 WIB
Hermin Dibunuh dengan...
Hermin Dibunuh dengan Penganiayaan Berat
A A A
MEDAN - Saksi ahli bidang forensik, Surjit Singh, yang dihadirkan dalam sidang perdana dua terdakwa penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial MTA, 17; dan HB, 17, menjelaskan bahwa korban Hermin alias Cici sudah meninggal sekitar 4–5 pekan sebelum dilakukan pembongkaran.

Sebelum meninggal, kata dokter RSU Pirngadi Medan ini, Hermin terlebih dahuludianiayamenggunakanbenda tumpul hingga mengalami patah tulang iga dan hampir seluruh badannya luka-luka.

"Mengenai penyebab kematian Hermin, sesuai kesimpulan yang sudah dituangkan dalam dokumen, kematiannya disebabkan adanya tulang iga dan dada di sebelah kanan dan kiri akibat trauma benda tumpul. Selain itu, ditemukan luka pada wajah dan tungkai. Namun, yang jelas menyebabkan kematian, luka di tulang iga dan dada, karena menyebabkan pendarahan pada patahan-patahan tersebut," kata Surjit Singh, kepada wartawan seusai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/12).

Terkait dugaan adanya organ tubuh yang hilang, Surjit Singh mengatakan, dari jenazah Hermin tidak ditemukan adanya tanda-tanda tersebut. "Tidak ada. Organ tubuh jenazah Hermin masih utuh. Satu hal lagi, luka-luka tersebut ada sejak Hermin masih hidup. Jadi ada indikasi penganiayaan yang dilakukan secara berulang," katanya.

Sementara itu, Irfan Fadila Mawi, penasihat hukum terdakwa MTA, mengatakan, dakwaan jaksa yang menyatakan kliennya melakukan penganiayaan itu prematur. Sebab, dari sekian banyak keterangan saksi yang dihadirkan, tidak ada yang mengarah terdakwa MTA melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa.

Irfan menambahkan, pada saat kejadian, MTA berada di lantai atas rumah dan ketika turun sudah melihat korban Hermin alias Cici tergeletak. "Dia juga dipaksa menyetir mobil dan diancam terdakwa lain. Kalau dia tidak mau membawa mobil, keluarganya akan dibunuh. Jadi, dia berpikir kalau tidak melakukannya, akan terjadi sesuatu kepada keluarganya," katanya.

Irfan juga menyayangkan pembongkaran rumah Syamsul tanpa izin dari kliennya. Dia juga meminta jaksa menunjukkan rekaman CCTV rumah Syamsul dalam persidangan sebagai bukti.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
28 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
39 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved