Hermin Dibunuh dengan Penganiayaan Berat

Jum'at, 26 Desember 2014 - 13:25 WIB
Hermin Dibunuh dengan...
Hermin Dibunuh dengan Penganiayaan Berat
A A A
MEDAN - Saksi ahli bidang forensik, Surjit Singh, yang dihadirkan dalam sidang perdana dua terdakwa penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial MTA, 17; dan HB, 17, menjelaskan bahwa korban Hermin alias Cici sudah meninggal sekitar 4–5 pekan sebelum dilakukan pembongkaran.

Sebelum meninggal, kata dokter RSU Pirngadi Medan ini, Hermin terlebih dahuludianiayamenggunakanbenda tumpul hingga mengalami patah tulang iga dan hampir seluruh badannya luka-luka.

"Mengenai penyebab kematian Hermin, sesuai kesimpulan yang sudah dituangkan dalam dokumen, kematiannya disebabkan adanya tulang iga dan dada di sebelah kanan dan kiri akibat trauma benda tumpul. Selain itu, ditemukan luka pada wajah dan tungkai. Namun, yang jelas menyebabkan kematian, luka di tulang iga dan dada, karena menyebabkan pendarahan pada patahan-patahan tersebut," kata Surjit Singh, kepada wartawan seusai menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/12).

Terkait dugaan adanya organ tubuh yang hilang, Surjit Singh mengatakan, dari jenazah Hermin tidak ditemukan adanya tanda-tanda tersebut. "Tidak ada. Organ tubuh jenazah Hermin masih utuh. Satu hal lagi, luka-luka tersebut ada sejak Hermin masih hidup. Jadi ada indikasi penganiayaan yang dilakukan secara berulang," katanya.

Sementara itu, Irfan Fadila Mawi, penasihat hukum terdakwa MTA, mengatakan, dakwaan jaksa yang menyatakan kliennya melakukan penganiayaan itu prematur. Sebab, dari sekian banyak keterangan saksi yang dihadirkan, tidak ada yang mengarah terdakwa MTA melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa.

Irfan menambahkan, pada saat kejadian, MTA berada di lantai atas rumah dan ketika turun sudah melihat korban Hermin alias Cici tergeletak. "Dia juga dipaksa menyetir mobil dan diancam terdakwa lain. Kalau dia tidak mau membawa mobil, keluarganya akan dibunuh. Jadi, dia berpikir kalau tidak melakukannya, akan terjadi sesuatu kepada keluarganya," katanya.

Irfan juga menyayangkan pembongkaran rumah Syamsul tanpa izin dari kliennya. Dia juga meminta jaksa menunjukkan rekaman CCTV rumah Syamsul dalam persidangan sebagai bukti.

Panggabean Hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8814 seconds (0.1#10.140)