Pemkot Larang PNS Menambah Cuti

Jum'at, 26 Desember 2014 - 12:56 WIB
Pemkot Larang PNS Menambah...
Pemkot Larang PNS Menambah Cuti
A A A
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengambil cuti tambahan setelah libur Natal.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), mengatakan, libur Natal dinilai sudah cukup dan bisa dimanfaatkan dengan baik. Jadi, tidak ada alasan lagi menambah cuti saat mulai masuk kerja pada Senin (29/12) mendatang. “Sudah saya peringatkan sejak awal, jangan sampai mengambil cuti usai libur Natal, dan saya minta para pegawai bisa menerima dengan baik,” kata Rudy.

Larangan untuk mengambil cuti itu dilakukan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Selainitu, pekandepanmasihada tambahan libur lagi untuk Tahun Baru 2015. Rudy mengatakan, PNS yang kedapatan menambah cuti libur akan dijatuhi sanksi tegas. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, menurut Rudy, jika ada pegawainya tidak masuk dengan alasan tidak jelas, nantinya para akan mendapatkan kredit poin yang buruk. “Kalau nekat, nanti akan menjadi penilaian tersendiri yang berujung pada penerimaan tunjangan, orang yang rajin dan yang tidak rajin besaran tunjangan yang diterima berbeda,” ucapnya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iriansyah, mengatakan, selama Natal dan Tahun Baru 2015, pengamanan dipusatkan di gereja dan pusat keramaian.

Arief Setiadi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6061 seconds (0.1#10.140)