Warga Bubarkan Kegiatan Ormas Gafatar Karena Dinilai Sesat
A
A
A
BONE BOLANGO - Puluhan warga mengerebek sebuah rumah yang berada di Dusun Dua, Desa Toto Selatan, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Kamis siang (25/12/2014)
Warga mengerebek rumah yang disewa Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ini dan meminta kegiatan yang sedang berlangsung segera dihentikan karena diduga mengandung unsur menyesatkan.
Sempat terjadi adu mulut dan nyaris baku hantam antara warga dengan pihak Gafatar yang tidak mau acaranya dihentikan paksa.
Meski tidak bersedia dibubarkan namun warga tetap bersikeras dan meminta peserta
kegiatan keluar dari ruangan dan menurunkan spanduk ormas.
Pembubaran paksa ini dilakukan karena warga setempat resah dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak Gafatar yang diduga menyebarkan faham yang menyesatkan.
Menurut warga setempat Nugraha, selama satu bulan menyewa rumah tersebut pihak Gafatar tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah setempat tentang kegiatan mereka yang kebanyakan di ikuti warga dari luar Gorontalo.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran Kesbangpol Provinsi Gorontalo tertanggal 16
September 2014 menyatakan status ormas Gafatar belum terdaftar di Kementrian Dalam Negeri.
Sementara berdasarkan penelitian lapangan bahwa ormas ini diindentifikasi terkait gerakan Negara Islam Indonesia yang ada kaitannya dengan gerakan Al Qaedah Al-Islamiyah.
Namun Ketua Ormas Gafatar, Gorontalo La Ode Santira membantah ormasnya menyebarkan aliran maupun faham sesat ke pengikutnya.
Akibat aksi warga ini kegiatan Gafatar pun dihentikan dan warga meminta pihak gafatar untuk tidak melaksanakan kegiatan di wilayah mereka.
Warga mengerebek rumah yang disewa Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ini dan meminta kegiatan yang sedang berlangsung segera dihentikan karena diduga mengandung unsur menyesatkan.
Sempat terjadi adu mulut dan nyaris baku hantam antara warga dengan pihak Gafatar yang tidak mau acaranya dihentikan paksa.
Meski tidak bersedia dibubarkan namun warga tetap bersikeras dan meminta peserta
kegiatan keluar dari ruangan dan menurunkan spanduk ormas.
Pembubaran paksa ini dilakukan karena warga setempat resah dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak Gafatar yang diduga menyebarkan faham yang menyesatkan.
Menurut warga setempat Nugraha, selama satu bulan menyewa rumah tersebut pihak Gafatar tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah setempat tentang kegiatan mereka yang kebanyakan di ikuti warga dari luar Gorontalo.
Selain itu, sesuai dengan surat edaran Kesbangpol Provinsi Gorontalo tertanggal 16
September 2014 menyatakan status ormas Gafatar belum terdaftar di Kementrian Dalam Negeri.
Sementara berdasarkan penelitian lapangan bahwa ormas ini diindentifikasi terkait gerakan Negara Islam Indonesia yang ada kaitannya dengan gerakan Al Qaedah Al-Islamiyah.
Namun Ketua Ormas Gafatar, Gorontalo La Ode Santira membantah ormasnya menyebarkan aliran maupun faham sesat ke pengikutnya.
Akibat aksi warga ini kegiatan Gafatar pun dihentikan dan warga meminta pihak gafatar untuk tidak melaksanakan kegiatan di wilayah mereka.
(sms)