Pilkada 2015 Terancam Molor

Kamis, 25 Desember 2014 - 12:56 WIB
Pilkada 2015 Terancam...
Pilkada 2015 Terancam Molor
A A A
SEMARANG - Pilkada serentak yang rencananya digelar di 16 kabupaten dan kota di Jawa Tengah pada 2015 terancam molor akibat mepetnya waktu persiapan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Ikhwanuddin mengatakan, sesuai Perppu No 1/2014 diamanatkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak akan digelar pada 2015, tapi pelaksanaan kejelasannya masih menunggu keputusan dari DPR. “Bahkan wacana yangberedar, pilkada serentak itu akan dilaksanakan pada 2016,” katanya di Semarang, kemarin.

Menurut Ikhwan, KPU sudah membuat draf rancangan tahapan pilkada. Bila Februari nanti tahapannya bisa dimulai, maka estimasi pemungutan suaranya pada 16 Desember 2015. “Namun bila ada putaran kedua, maka pelaksanaannya pada 2016. Kalaupun hanya satu putaran, tidak bisa selesai pada 2015, karena bila ada sengketa, penanganannya dipastikan juga pada 2016,” ujarnya.

Ikhwan mengatakan, bila pemungutan suara itu tetap dilaksanakan pada Desember 2015, akan menyulitkan para penyelenggara karena waktu persiapannya mepet. Selain itu, harus memakai dua tahun anggaran dari pemerintah kabupaten/ kota masing-masing. “Sebab kalau ada putaran kedua, akan menggunakan anggaran tahun 2015 dan 2016,” ujar dia. Ikhwan sepakat bila pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2016 dengan harapan persiapannya bisa lebih matang.

Sebab berdasarkan Perppu Pilkada, tahapan pilkada serentak itu membutuhkan waktu panjang. Salah satu tahapannya ada uji publik selama tiga bulan. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan dari DPR terkait Perppu tentang Pilkada itu.

“Kalaupun tetap diputuskan digelar 2015, kami akan tetap laksanakan,” ujar mantan anggota KPU Batang ini. Sebagaimana diketahui, 16 kabupaten dan kota di Jateng yang hendak menggelar Pilkada 2015 adalah Kota Pekalongan, Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Blora.

Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng, Hadi Santoso mengatakan, partainya sudahmelakukan reses di sejumlah daerah di Jateng. Pihaknya banyak menerima masukan dari masyarakat yang pernah menjadi penyelenggara pemilu. “Mereka berharap persiapan pilkada yang akan digelar 2015 dilakukan secara matang,” ujar dia.

Setuju Mundur

Wacana pengunduran jadwal pilkada serentak dari 2015 ke 2016 dianggap tidak punya dasar yang kuat. Justru jika wacana tersebut disetujui maka sama saja dengan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang PemilihanGubernur, Bupati, danWali Kota yang di dalamnya mengatur bahwa pilkada serentak dilakukan pada hari atau tanggal dan bulan yang sama pada 2015.

“Memang kita belum selesaikan soal perppu ini. Tapibegitu perppu disetujui, maka ini jadi undang-undang dan pilkada serentak langsung dilaksanakan pada 2015,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Menurut Agus, selain tidak sesuai dengan ketentuan dalam perppu, pengunduran jadwal pilkada serentak juga akan berakibat pada jabatan kepala daerah.

“Konsekuensi dari mengundurkan waktu ini kan berarti jabatan kepala daerahnya diperpanjang atau di- Plt-kan. Apakah nanti itu tidak mengecewakan rakyat?” ujarnya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pelaksanaan pilkada serentak diundur ke 2016.

KPU beralasan, berdasarkan Perppu Pilkada, KPU menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar pada Desember 2015. Namun, dalam susunan draf Peraturan KPU (PKPU), keserentakan hanya berlangsung pada saat pemungutan suara putaranpertamasaja, sedangkan pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi tidak serentak.

Hal itu mengingat dalam pilkada memungkinkan terjadi sengketa tata usaha negara (TUN) dan sengketa hasil, sehingga ada konsekuensi hukum yakni proses penyelesaian sengketa bahkan pemungutan suara putaran kedua harus menyeberang ke 2016. Atas dasar itu, KPU ingin agar pilkada serentak diundur ke 2016.

Senada dengan Agus Hermanto, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengatakan bahwa jadwal 204 Pilkada serentak pada 2015 sudah diatur dalam Perppu Pilkada. Maka, kata dia, mengubah jadwal tersebut sama artinya dengan menolak Perppu Pilkada. “Kalau misalnya mau menanggapi perppu sekarang, jadwal pilkadanya kan ada di perppu yaitu pada 2015. Kalau begitu (usul pengunduran ke 2016) pemerintah dan KPU mau mengubah perppu. Kalau begitu menolak perppu namanya,” katanya.

Menurut Rambe, usulan pengunduran pilkada serentak menjadi 2016 hanya bisa dilakukan ketika perppu sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) kemudian pemerintah dan DPR melakukan revisi. Sebab untuk urusan perppu, DPR sifatnya hanya menerima atau menolak. “Jadi kalau mau diterima, ya, diterima bulat-bulat. Kalau ditolak dibuat RUU Pencabutannya. Susah dong kalau diterima, terus direvisi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika mengikuti tahapan yang normal memang sulit pilkada serentak diselenggarakan pada 2015. “Nanti untuk jadwal tahapan termasukperselisihanpemiluitu akan lama, dua ronde, sehingga pasti pelantikan itu pada 2016,” katanya seusai menggelar pertemuan tripartit dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta kemarin.

Jimly membenarkan pilkada yang mengacu pada perppu membuat tahapan menjadi lebih panjang. Sementaradilainpihak, KPU tidak punya waktu yang cukup untuk mempersiapkannya. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, ketika perppu mengamanatkan untuk menyelenggarakan pilkada pada 2015 maka pihaknya pantang untuk menawar.

“Jadi kalau mau satu bulan lagi atau pada 2016 baru dimulai, asalkan perppunya begitu, ya kami siap,” tegas Husni.

Amin fauzi/ Rahmat sahid/ Dian ramdhani
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)