Bank Jateng Perlu Segera Ditata Ulang

Rabu, 24 Desember 2014 - 11:02 WIB
Bank Jateng Perlu Segera Ditata Ulang
Bank Jateng Perlu Segera Ditata Ulang
A A A
SEMARANG - Penataan ulang dinilai perlu dilakukan terhadap manajemen PT Bank Jateng, mengingat ditemukannya banyak masalah dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Pakar ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Purbayu Budi Santoso mengatakan, karena Bank Jateng itu merupakan perusahaan milik Pemprov Jateng, sehingga perlu sering ditata agar tercipta good corporate governance. “Dengan harapan, ke depan lebih transparan,” katanya, kemarin.

Menurut Purbayu, temuan BPK tentang kelebihan biaya pencadangan tantiem, jasa produksi, penghargaan akhir masa jabatan direksi tahun 2013, dan kelebihan pembayaran honorarium dewan komisaris yang melebihi ketentuan BI, itu dianggap sebuah kesalahan prosedur. “Ini kan sudah ada aturannya, kalau masih melanggar berarti melakukan kekeliruan,” kata guru besar ekonomi Undip ini.

Purbayu menilai, Bank Jateng perlu melakukan inovasi-inovasi lebih kreatif agar Perusda itu lebih berkembang. Dengan demikian, bisa memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Saya lihat, seringkali pelayanannya kurang memuaskan bagi pelanggan sehingga perlu dilakukan penataan ulang,” ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD Jateng Wahyudin Noor Ali mengatakan, temuan dari BPK Jateng itu perlu segera diperbaiki oleh Bank Jateng. “Sepanjang bisa diperbaiki, maka akan aman. Kalau tidak bisa diperbaiki, bisa tindak lanjuti ke proses hukum. Jadi, perlu diselesaikan secepatnya,” katanya.

Menurut politikus PAN Jateng ini, temuan BPK itu menjadi pekerjaan besar bagi direktur utama yang baru menjabat. Sebab masalah itu harus diperbaiki jajaran direksi. “Sejauh mana kecakapan direksi baru itu, bisa dilihat dalam mengatasi persoalan temuan BPK itu,” kata Wachyuddin.

Adapun persoalan honorarium, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur dalam Bank Indonesia (BI). Aturan yang sudah ada itu menurutnya tidak boleh dilanggar, apalagi nominalnya dilebihkan. “Karena perusda ini berbentuk bank, maka bank harus tunduk kepada BI,” ujarnya.

Dalam waktu dekat Komisi C segera memanggil Direksi Bank Jateng untuk berkoordinasi terkait program-programnya, begitu juga dengan masalah yang ditemukan BPK. “Ini akan menjadi pengawasan kami, masalah ini akan menjadi pintu masuk bagi Komisi C mendalami Bank Jateng lebih dalam,” ujarnya.

Meskipun bank ini sudah bisa laba, lanjut dia, namun tidak perlu memberikan bonus kepada direksinya karena belum bisa memberikan pemasukan PAD yang signifikan. “Penerimaan PAD masih banyak diperoleh dari sektor pajak, tidak hanya yang dari BUMD,” kata Wahyudin.

Sebagaimana diketahui, BPK Perwakilan Jateng telah memberikan rapor merah kepada PT Bank Jateng dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Sebab dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui Bank Jateng memiliki berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan.

Amin Fauzi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7447 seconds (0.1#10.140)