Pelayanan Pemda di Jateng Paling Banyak Dikeluhkan
A
A
A
SEMARANG - Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) di Jateng paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Sebab, dari 135 laporan yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng, mayoritas ditujukan kepada Pemda.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Ahmad Zaid menjelaskan, dari 135 laporan yang diterima selama 2014. Sebanyak 54 laporan sudah ditangani dan selesai.
“Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian,” katanya dalam acara refleksi dua tahun Ombudsman Jateng di Semarang, Selasa (23/12/2014).
Menurut dia, pemerintah daerah menjadi pihak terlapor yang paling sering, yaitu sebanyak 52 laporan.
Terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. “Paling tinggi tentang laporan persoalan pelayanan publik dan administrasi,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Zaid, lembaga kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menduduki peringkat kedua dan ketiga dengan jumlah laporan 26 dan 12.
"Pelayanan publik harus terus ditingkatkan. Harus ada pembenahan agar bisa memberikan pelayanan prima," kata dia.
Saat ini, lanjut Zaid, Ombudsman Pusat dan Inspektorat tengah menggodok regulasi terkait sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan rekomendasi ombudsman. Wacananya, kepala daerah yang demikian akan ditatar selama tiga bulan.
Adapun terkait substansi laporan, paling banyak adalah soal penyimpangan prosedur, yakni 40 laporan, penundaan berlarut 30 laporan, dan tidak memberikan pelayanan 23 laporan.
“Jika ditilik dari daerah instansi terlapor, tertinggi Kota Semarang dengan 52 laporan, Kabupaten Pati 10 laporan, dan Kabupaten Jepara dengan Sembilan laporan,” jelasnya.
Sejumlah 73 laporan melalui surat, 50 pelapor datang langsung, delapan dari investigasi ombudsman, tiga melalui email dan satu lewat telepon.
“Hingga kini 54 laporan telah diselesaikan, 42 laporan dilakukan klarifikasi, 17 laporan diteruskan ke pusat. Kami juga sedang menindaklanjuti 61 laporan yang saat ini masih dalam proses dan 14 laporan menunggu respon instansi terkait,” lanjut Zaid.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Orpeg Setda Pemprov Jateng Nunuk Hardiyani mengatakan laporan yang ditujukan untuk Pemprov hanya dua.
“Meski demikian, sesuai dengan perintah Gubenur, Pemprov berkomitmen fokus pada peningkatan pelayanan publik,” timpal dia.
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Semarang Eko Cahyono mengatakan, banyaknya laporan yang ditujukan pada Pemkot disebabkan kritisnya masyarakat yang tinggal di lingkungan perkotaan.
Alasan kedua, Semarang menjadi sorotan lantaran menjadi pusat pemerintahan. “ Ini menjadi cambuk untuk memberikan pelayanan yang lebih bagus,” katanya.
Sebab, dari 135 laporan yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng, mayoritas ditujukan kepada Pemda.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Ahmad Zaid menjelaskan, dari 135 laporan yang diterima selama 2014. Sebanyak 54 laporan sudah ditangani dan selesai.
“Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian,” katanya dalam acara refleksi dua tahun Ombudsman Jateng di Semarang, Selasa (23/12/2014).
Menurut dia, pemerintah daerah menjadi pihak terlapor yang paling sering, yaitu sebanyak 52 laporan.
Terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. “Paling tinggi tentang laporan persoalan pelayanan publik dan administrasi,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Zaid, lembaga kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menduduki peringkat kedua dan ketiga dengan jumlah laporan 26 dan 12.
"Pelayanan publik harus terus ditingkatkan. Harus ada pembenahan agar bisa memberikan pelayanan prima," kata dia.
Saat ini, lanjut Zaid, Ombudsman Pusat dan Inspektorat tengah menggodok regulasi terkait sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan rekomendasi ombudsman. Wacananya, kepala daerah yang demikian akan ditatar selama tiga bulan.
Adapun terkait substansi laporan, paling banyak adalah soal penyimpangan prosedur, yakni 40 laporan, penundaan berlarut 30 laporan, dan tidak memberikan pelayanan 23 laporan.
“Jika ditilik dari daerah instansi terlapor, tertinggi Kota Semarang dengan 52 laporan, Kabupaten Pati 10 laporan, dan Kabupaten Jepara dengan Sembilan laporan,” jelasnya.
Sejumlah 73 laporan melalui surat, 50 pelapor datang langsung, delapan dari investigasi ombudsman, tiga melalui email dan satu lewat telepon.
“Hingga kini 54 laporan telah diselesaikan, 42 laporan dilakukan klarifikasi, 17 laporan diteruskan ke pusat. Kami juga sedang menindaklanjuti 61 laporan yang saat ini masih dalam proses dan 14 laporan menunggu respon instansi terkait,” lanjut Zaid.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Orpeg Setda Pemprov Jateng Nunuk Hardiyani mengatakan laporan yang ditujukan untuk Pemprov hanya dua.
“Meski demikian, sesuai dengan perintah Gubenur, Pemprov berkomitmen fokus pada peningkatan pelayanan publik,” timpal dia.
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Semarang Eko Cahyono mengatakan, banyaknya laporan yang ditujukan pada Pemkot disebabkan kritisnya masyarakat yang tinggal di lingkungan perkotaan.
Alasan kedua, Semarang menjadi sorotan lantaran menjadi pusat pemerintahan. “ Ini menjadi cambuk untuk memberikan pelayanan yang lebih bagus,” katanya.
(sms)