Empat Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur ke Pejabat

Senin, 22 Desember 2014 - 23:58 WIB
Empat Mucikari Jual...
Empat Mucikari Jual Gadis di Bawah Umur ke Pejabat
A A A
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat mucikari penjual anak di bawah umur ke salah seorang pejabat.

Empat Mucikari itu adalah, Via (22) asal Lamongan dan pacarnya, Hadi alias Ega (29), asal Sampang, Madura serta Nuri (29) dan pacarnya, Sayiful (30), juga warga Sampang. Sementara Korban adalah LL (15) asal Lamongan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, peristiwa ini bermula ketika LL berkenalan dengan Ratna, warga asal Lamongan yang sangat ini masih buron, September lalu.

Oleh Ratna, LL dikenalkan dengan Via, salah satu pegawai karaoke dewasa bersama pacarnya bernama Hadi.

"Kemudin korban dikenalkan dengan lelaki hidung belang oleh kedua tersangka. Harganya antara Rp1 Juta hingga Rp2 Juta," kata Setija, Senin (22/12/2014).

Tak sampai di situ, Korban kemudin dikenalkan dengan Nuri dan Syaiful, yang saat itu masih kos di Surabaya.

Oleh Syaiful dan Nuri, LL sering diajak ke tempat dugem hingga dikenalkan dengan beberapa lelaki hidung belang.

Sekitar 2,5 Bulan korban bersama pasangan kekasih ini sering melayani lelaki hidung belang dan bergonta ganti mucikari.

Informasinya, korban sempat dijual ke salah satu pejabat di Sampang, Madura berinisial WH.

Informasi inipun dibenarkan Setija. Sayangnya, mantan Kapolres Sidoarjo ini enggan membeber secara rinci identitas pejabat tersebut.

"Memang penangkapan ini ada hubungannya dengan salah satu pejabat di Madura. Dia berinisial WH. Dia sudah kita amankan dan kita tahan," pungkasnya.

Selanjutnya, keempat mucikari akan dijerat dengan Pasal 2 jungto Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Sementara pemakai jasa atau si lelaki hidung belang, dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Masih Bertahan, Penghuni...
Masih Bertahan, Penghuni Bangunan Gang Royal Rawa Bebek Resah dan Pasrah
9 Tempat Prostitusi...
9 Tempat Prostitusi Legendaris di Indonesia, Nomor 4 Terbesar di Asia Tenggara
Lokalisasi Gang Royal...
Lokalisasi Gang Royal Rawa Bebek telah Dibongkar, Ini Harapan Warga ke Pemprov DKI
Prostitusi Online-Lokalisasi...
Prostitusi Online-Lokalisasi Berkedok Karaoke Marak di Ketapang, Warga Resah
3 Tempat Prostitusi...
3 Tempat Prostitusi di Jakarta yang Sudah Ditutup, 2 di Antaranya Disulap Jadi Bangunan Bermanfaat
ABG Cantik asal Serang...
ABG Cantik asal Serang Dijual ke Pengelola Lokalisasi di Jakarta
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
8 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
8 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
9 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
14 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
15 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
17 jam yang lalu
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved