Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus JIS Divonis 7 Tahun Bui
Senin, 22 Desember 2014 - 12:51 WIB
Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus JIS Divonis 7 Tahun Bui
A
A
A
JAKARTA - Satu dari lima terdakwa kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS) divonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Afrischa Setyani terbukti telah membantu keempat temannya untuk melakukan perbuatan keji itu.
Sehingga, patut diganjar dengan Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Terdakwa Afrischa Setyani terbukti secara sah, turut serta membantu temannya melakukan perbuatan cabul. Di hukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Usai sidang, terdakwa lalu di bawa oleh petugas kepolisian keluar ruangan sidang. Saat ini, sidang dilanjutkan pada vonis terdakwa yang kedua Virgiawan Amin.
Saat sidang, ruangan sidang Prof H Oemar Seno Adji, SH disesaki pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan itu. Mereka merupakan keluarga terdakwa, orang tua murid JIS, staf, guru, dan serikat pekerja JIS.
Sekadar diketahui, sidang pembacaan vonis lima terdakwa kasus kejahatan JIS ini dibacakan secara perorangan. Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Agun Iskandar. Kelimanya merupakan petugas kebersihan di sekolah bertaraf internasional itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sehingga, patut diganjar dengan Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Terdakwa Afrischa Setyani terbukti secara sah, turut serta membantu temannya melakukan perbuatan cabul. Di hukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Usai sidang, terdakwa lalu di bawa oleh petugas kepolisian keluar ruangan sidang. Saat ini, sidang dilanjutkan pada vonis terdakwa yang kedua Virgiawan Amin.
Saat sidang, ruangan sidang Prof H Oemar Seno Adji, SH disesaki pengunjung yang ingin menyaksikan jalannya persidangan itu. Mereka merupakan keluarga terdakwa, orang tua murid JIS, staf, guru, dan serikat pekerja JIS.
Sekadar diketahui, sidang pembacaan vonis lima terdakwa kasus kejahatan JIS ini dibacakan secara perorangan. Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Agun Iskandar. Kelimanya merupakan petugas kebersihan di sekolah bertaraf internasional itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(mhd)