Polisi Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Tasdik

Senin, 22 Desember 2014 - 10:33 WIB
Polisi Lanjutkan Proses...
Polisi Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Tasdik
A A A
BREBES - Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Tasdik, 21, pelaku pembunuhan kedua orang tuanya menujukan dirinya tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Dengan demikian, Polres Brebes akan meneruskan proses hukum terhadap pemuda pengangguran ini. “Saat diperiksa, pelaku bisa menerima dan menjawab pertanyaan- pertanyaan dengan baik. Dia tetap kami proses hukum,” ujar Kasatreskrim Polres Brebes AKP Subhan, kemarin.

Pelaku memang kerap terlibat pertengkaran dengan kedua orang tuanya saat meminta agar dibelikan sesuatu. Tidak jarang pelaku dimarahi dan dipukul ayahnya. Pertengkaran itu juga terjadi beberapa saat sebelum pelaku menghabisi kedua orang tuanya.

“Dia mengaku sering dimarahi dan ditempeleng ayahnya. Itu pengakuannya. Tekanan-tekanan itu dan keinginan yang tak dituruti itu yang bisa jadi menimbulkan dendam dan stres,”ujarnya.

Penyidik juga sudah mendatangi RSJ Magelang dan Banyumas, tempat pelaku pernah dirawat. Dari keterangan pihak rumah sakit, Tasdik hanya menjalani perawatan sebentar. “Dia kabur pulang ke rumah. Di Banyumas dua pekan, di Magelang sepekan. Jadi, rekam mediknya tidak ada,” ujar dia.

Dengan demikian, dia akan dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, Tasdik sudah menjalani pemeriksaan oleh psikolog Polda Jateng pada Rabu (10/12) lalu. Pemeriksaan oleh dua orang psikolog dari Polda Jateng itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

Diketahui, warga Dukuh Anjun, Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes itu nekat membantai Warno, 55; dan Tusminah, 45, yang merupakan orang tuanya sendiri hingga tewas Selasa (9/12) dini hari.

Farid Firdaus
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4854 seconds (0.1#10.140)