WNA Tak Boleh Miliki Lahan di Indonesia
A
A
A
PURWAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah apalagi pulau di wilayah Indonesia, sekali pun itu di perbatasan.
Untuk memastikan penguatan hak atas tanah agar tidak dimilki pihak asing pihaknya saat ini tengah meninjau ulang. “Warga asing tidak boleh memiliki tanah di wilayah NKRI, meskipun hanya sejengkal. Ini adalah amat undang-undang. Negara dan konsitusi tegas mengatur semua itu. Aturan tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 33 UUD 1945,” ungkap Ferry kepada KORAN SINDO saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat yang digelar di Kabuten Purwakarta, kemarin.
Orang asing tidak berhak untuk memiliki dan menguasai tanah di Indonesia. Kecuali, lanjut dia, mengelola dengan syarat-syarat tertentu. Seperti di Bali dan Lombok. Kedua wilayah tersebut merupakan wilayah paling banyak terdapat restoran, hotel dan tempat istirahat milik warga asing.
“WNA bisa hidup dan memiliki usaha di Indonesia harus menyewa. Mereka diperbolehkan berinvestasi, atau membangun pabrik dalam jangka waktu tertentu sepanjang menaati syarat untuk memberi manfaat bagi bangsa dan negara,” kata dia.
Selain harus memberi manfaat bagi bangsa dan negara, hak atas pemakaian atau pengelolaan tanah oleh orang asing tersebut harus menaati syarat lainnya, seperti yang bersangkutan berdomisili di Indonesia, atau perusahaan yang dimilikinya memiliki cabang di Indonesia.
“Artinya ada hak untuk pemanfaatan lahan atau tanah bagi WNA, tapi untuk kepemilikannya tidak diberikan. Para pemilik usaha yang berasal dari asing itu hanya berstatus pengelolalahan, bukan sebagai pemilik,”jelas Ferry.
Dia menambahkan, untuk memastikan tidak ada warga asing yang memiliki tanah dan pulau di wilayah Indonesia, pemerintah akan bekerja sama dengan badan geospasial. Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan pulau-pulau yang men jadi batas teritorial Indonesia.
“Setelah jelas, pulau-pulau tersebut akan disertifikasi agar tidak serta-merta diklaim oleh negara tetangga. Atau juga dimiliki warga negara asing lainnya. Jika ada tentunya kita akan tidak tegas, karena tidak diperbolehkan,”pungkas Ferry.
Didin Jalaludin
Untuk memastikan penguatan hak atas tanah agar tidak dimilki pihak asing pihaknya saat ini tengah meninjau ulang. “Warga asing tidak boleh memiliki tanah di wilayah NKRI, meskipun hanya sejengkal. Ini adalah amat undang-undang. Negara dan konsitusi tegas mengatur semua itu. Aturan tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 33 UUD 1945,” ungkap Ferry kepada KORAN SINDO saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat yang digelar di Kabuten Purwakarta, kemarin.
Orang asing tidak berhak untuk memiliki dan menguasai tanah di Indonesia. Kecuali, lanjut dia, mengelola dengan syarat-syarat tertentu. Seperti di Bali dan Lombok. Kedua wilayah tersebut merupakan wilayah paling banyak terdapat restoran, hotel dan tempat istirahat milik warga asing.
“WNA bisa hidup dan memiliki usaha di Indonesia harus menyewa. Mereka diperbolehkan berinvestasi, atau membangun pabrik dalam jangka waktu tertentu sepanjang menaati syarat untuk memberi manfaat bagi bangsa dan negara,” kata dia.
Selain harus memberi manfaat bagi bangsa dan negara, hak atas pemakaian atau pengelolaan tanah oleh orang asing tersebut harus menaati syarat lainnya, seperti yang bersangkutan berdomisili di Indonesia, atau perusahaan yang dimilikinya memiliki cabang di Indonesia.
“Artinya ada hak untuk pemanfaatan lahan atau tanah bagi WNA, tapi untuk kepemilikannya tidak diberikan. Para pemilik usaha yang berasal dari asing itu hanya berstatus pengelolalahan, bukan sebagai pemilik,”jelas Ferry.
Dia menambahkan, untuk memastikan tidak ada warga asing yang memiliki tanah dan pulau di wilayah Indonesia, pemerintah akan bekerja sama dengan badan geospasial. Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan pulau-pulau yang men jadi batas teritorial Indonesia.
“Setelah jelas, pulau-pulau tersebut akan disertifikasi agar tidak serta-merta diklaim oleh negara tetangga. Atau juga dimiliki warga negara asing lainnya. Jika ada tentunya kita akan tidak tegas, karena tidak diperbolehkan,”pungkas Ferry.
Didin Jalaludin
(ftr)