WNA Tak Boleh Miliki Lahan di Indonesia

Senin, 22 Desember 2014 - 10:04 WIB
WNA Tak Boleh Miliki...
WNA Tak Boleh Miliki Lahan di Indonesia
A A A
PURWAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak boleh memiliki tanah apalagi pulau di wilayah Indonesia, sekali pun itu di perbatasan.

Untuk memastikan penguatan hak atas tanah agar tidak dimilki pihak asing pihaknya saat ini tengah meninjau ulang. “Warga asing tidak boleh memiliki tanah di wilayah NKRI, meskipun hanya sejengkal. Ini adalah amat undang-undang. Negara dan konsitusi tegas mengatur semua itu. Aturan tersebut salah satunya diatur dalam Pasal 33 UUD 1945,” ungkap Ferry kepada KORAN SINDO saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat yang digelar di Kabuten Purwakarta, kemarin.

Orang asing tidak berhak untuk memiliki dan menguasai tanah di Indonesia. Kecuali, lanjut dia, mengelola dengan syarat-syarat tertentu. Seperti di Bali dan Lombok. Kedua wilayah tersebut merupakan wilayah paling banyak terdapat restoran, hotel dan tempat istirahat milik warga asing.

“WNA bisa hidup dan memiliki usaha di Indonesia harus menyewa. Mereka diperbolehkan berinvestasi, atau membangun pabrik dalam jangka waktu tertentu sepanjang menaati syarat untuk memberi manfaat bagi bangsa dan negara,” kata dia.

Selain harus memberi manfaat bagi bangsa dan negara, hak atas pemakaian atau pengelolaan tanah oleh orang asing tersebut harus menaati syarat lainnya, seperti yang bersangkutan berdomisili di Indonesia, atau perusahaan yang dimilikinya memiliki cabang di Indonesia.

“Artinya ada hak untuk pemanfaatan lahan atau tanah bagi WNA, tapi untuk kepemilikannya tidak diberikan. Para pemilik usaha yang berasal dari asing itu hanya berstatus pengelolalahan, bukan sebagai pemilik,”jelas Ferry.

Dia menambahkan, untuk memastikan tidak ada warga asing yang memiliki tanah dan pulau di wilayah Indonesia, pemerintah akan bekerja sama dengan badan geospasial. Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan pulau-pulau yang men jadi batas teritorial Indonesia.

“Setelah jelas, pulau-pulau tersebut akan disertifikasi agar tidak serta-merta diklaim oleh negara tetangga. Atau juga dimiliki warga negara asing lainnya. Jika ada tentunya kita akan tidak tegas, karena tidak diperbolehkan,”pungkas Ferry.

Didin Jalaludin
(ftr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
9 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
28 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
45 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved