SKPD Harus Siapkan Ruang Khusus Perokok

Jum'at, 19 Desember 2014 - 11:51 WIB
SKPD Harus Siapkan Ruang...
SKPD Harus Siapkan Ruang Khusus Perokok
A A A
PALEMBANG - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel Lesty Nuraini mengimbau, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyiapkan ruangan khusus bagi para perokok sebelum aturan mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) diberlakukan, 2015 mendatang.

Menurut Lesty, imbauan ini wajib diindahkan untuk menyukseskan KTR. “Jika sarana lokasi khusus merokok di lingkungan SKPD tidak tersedia, justru membuat sejumlah pegawai setempat yang meru pakan perokok masih nekat merokok di dalam ruangan kerjanya. Atau, mereka merokok di luar ruangan, namun tetap di lingkungan Kantor SKPD setempat,” kata Lesty seusai rapat lanjutan pembahasan Raperda KTR di Kantor Pemprov Sumsel, kemarin.

Lesty menegaskan, aturan KTR saat ini berbentuk peraturan gubernur (Pergub). Aturan tersebut masih belum maksimal. Diharapkan dengan adanya Perda KTR, aturan ini bisa disambut positif oleh pegawai ataupun masyarakat. “Dalam penerapannya nanti tentu akan ada petugas mengawasi. Masing-masing kepala SKPD akan menjadi penanggung jawab pelaksanaan Perda KTR ini,” tegasnya.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel Ardani menegaskan, saat ini, naskah rancangan perda mengenai KTR terus disempurnakan untuk selanjutnya dibawa ke DPRD Sumsel. Acuan hukum penggodokan raperda itu, lanjutnya berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Secara perlahan, akan kita terapkan di seluruh kabupaten/kota, tetapi kita menyadari, kalau kita dari Pemprov harus menerapkannya terlebih dulu baru menginstruksikan ke tiap kabupaten/kota,”ucapnya.

Andhiko Tungga Alam
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5814 seconds (0.1#10.140)