Terpidana Korupsi Digugat Bayar Pengganti Uang Kerugian Negara

Kamis, 18 Desember 2014 - 14:17 WIB
Terpidana Korupsi Digugat...
Terpidana Korupsi Digugat Bayar Pengganti Uang Kerugian Negara
A A A
UNGARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masa lampau yang belum menyerahkan uang pengganti kerugian negara.

Gugatan diajukan lantaran hingga sekarang tidak ada iktikad baik dari para terpidana maupun keluarganya untuk mengembalikan kerugian negara. “Kasus korupsinya sudah inkrah dan ada putusan membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, sampai sekarang mereka belum memenuhi putusan itu (kembalikan uang kerugian negara),” tutur Kepala Kejari Ambarawa Sila H Pulungan dalam media gathering di Warung Sepuh Art Ambarawa kemarin.

Para koruptor yang digugat perdata adalah almarhum Zaini Hasan dan Audy Murfi Hasibuan. Untuk Zaini Hasan, karena yang bersangkutan sudah meninggal maka gugatan dialamatkan kepada ahli waris.

Keduanya saat itu terjerat kasus penyimpangan dana Panitia Pemilihan Daerah (PPD) II Kabupaten Semarang dan telah disidang pada 2002. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ambarawa Titin Herawati Utara menyatakan saat kasus itu terjadi, proses penyidikan dan penuntutan masih mengacu pada aturan yang lama, UU No 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, putusan pembayaran uang pengganti kerugian negara masih berdiri sendiri. Artinya, belum disubsiderkan dengan hukuman kurungan badan sebagaimana yang diatur di ketentuan baru, UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sehingga ketika belum dibayar maka mereka dianggap masih hutang kepada negara. Dan itu menjadi salah satu perhatian BPK agar bisa diselesaikan,” paparnya.

Titin menambahkan, nominal gugatan yang diajukan ke PN Ungaran tersebut menyesuaikan dengan tanggungan uang pengganti kerugian negara yang belum dibayar para terpidana. “Ahli waris Zaini Hasan kami gugat Rp38 juta, sedangkan Audy Hasibuan Rp50 juta,” ujar dia.

Gugatan terhadap ahli waris Zaini Hasan sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada penetapan jadwal sidangnya. Sementara untuk gugatan perdata Audy Hasibuan sudah ada putusan dari pengadilan atau berkekuatan hukum tetap. “Tinggal menunggu eksekusinya,” katanya.

Agus Joko
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3367 seconds (0.1#10.140)