Izin Notaris Bisa Dicabut Jika Langgar Kode Etik

Kamis, 18 Desember 2014 - 02:01 WIB
Izin Notaris Bisa Dicabut Jika Langgar Kode Etik
Izin Notaris Bisa Dicabut Jika Langgar Kode Etik
A A A
BOGOR - Izin Notaris Miranti Tresnaning Timur terancam dicabut jika yang bersangkutan dinilai melanggar kode etik dan aturan dalam notaris.

Karena sebelumnya sang notaris ini diduga menggelapkan uang sebesar Rp47 juta milik mantan dokter RSCM Adjit Singh Gill yang diperuntukan untuk membuat sertifikat tanah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Namun setelah empat tahun berlalu sertifikat tanah tak kunjung selesai sementara uang juga tidak dikembalikan oleh Miranti.

Sekretaris Majelis Pengawas Notaris Pusat Ferdinand Siagian menjelaskan, silahkan dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris Daerah jika memang yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.

"Tidak menutup kemungkinan izinnya bisa dicabut. Tapi harus dilihat dulu apakah memang benar-benar melanggar atau tidak, " kata dia saat dihubungi lewat ponselnya, Rabu (17/12/2014).

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sri Rachma Chandrawati.

Menurut Sri, untuk kasus seperti ini langsung saja dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD).

Sehingga MPD bisa mengambil langkah langkah selanjutnya. "Jika punya bukti yang kuat silahkan laporkan ke MPD, " timpal Sri saat dihubungi, Rabu (17/12/2014).

Sementara itu sang notaris Miranti Tresnaning Timur ketika di SMS tidak menjawab begitu pula ketika dihubungi lewat ponselnya padahal terdengar nada sambung.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0302 seconds (0.1#10.140)