DPRD Sarankan Diselesaikan dengan Musyawarah

Rabu, 17 Desember 2014 - 11:56 WIB
DPRD Sarankan Diselesaikan dengan Musyawarah
DPRD Sarankan Diselesaikan dengan Musyawarah
A A A
MEDAN - PT Arga Citra Kharisma (ACK), PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta duduk bersama menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Jalan Jawa.

Dengan begitu, ditemukan jalan keluar yang tepat tanpa merugikan salah satu pihak. “Kami minta ketiga pihak tersebut duduk bersama menyelesaikannya. Karena itu, pihak PT ACK kami undang untuk mendengarkan dasar hukum yang dimiliki mereka atas penguasaan lahan di Jalan Jawa,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Ratna Sitepu seusai Rapat Dengar Pendapat dengan PT ACK, kemarin.

Komisi A menilai langkah tersebut perlu diambil agar tidak mengganggu investasi di Kota Medan. Jangan sampai akibat persoalan sengketa lahan ini pengusaha nasional enggan berinvestasi di Medan. “Para investor nantinya takut nasib mereka sama dengan Centre Point. Untuk itu semua pihak terkait lahan Jalan Jawa tersebut harus menahan diri dan duduk bersama agar kasus ini segera terselesaikan,” kata Wakil Ketua Komisi A Hendrik Halomoan Sitompul.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu menyarankan, pembahasan ini melibatkan lintas komisi. Sebab, persoalan ini saling berkaitan antarkomisi. “Untuk itu Komisi A perlu menyurati pimpinan untuk meminta hal itu. Dengan begitu persoalan ini nantinya bisa diselesaikan,” katanya.

Sementara itu, pihak ACK merasa sudah dizalimi oleh PT KAI dalam persoalan ini. Direktur PT ACK Zainal Abidin mengaku, pihaknya sudah menitipkan uang senilai Rp13 miliar ke pengadilan untuk PT KAI. Konsinyasi tersebut sesuai dengan permintaan mereka untuk membangun 228 unit perumahan karyawan PT KAI.

Pemberian uang tersebut juga berdasarkan permintaan PT ACK kepada Meneg BUMN waktu itu yang masih dijabat Laksamana Sukardi. “Meneg BUMN saat itu telah menyetujui kalau bangunan perumahan diuangkan Rp13 miliar,” ungkapnya.

Menurut Zainal, PT ACK pada prinsipnya berharap persoalan ini segera terselesaikan dengan tidak merugikan pihak manapun. “Bahkan kami siap menambah uang untuk PT KAI 100% dari Rp13 miliar yang telah dikonsinyasikan, mengingat penyusutan nilai mata uang menjadi Rp26 miliar,” ungkapnya.

Di hadapan anggota Dewan Zainal memaparkan kronologis penguasaan lahan di Jalan Jawa. Awalnya Pemko Medan dan PT KAI melakukan MoU dengan menggandeng pengembang, yakni PT Inatex untuk pemanfaatan lahan di Jalan Jawa tersebut. Namun tidak berhasil melakukan pengosongan lahan. Kemudian mereka mengalihkan pada pengembang PT Bonauli, tapi juga tidak berhasil melakukan pengosongan lahan itu.

Kemudian PT Bonauli menjual kepada PT ACK untuk melakukan pengosongan dan penguasaan lahan. Akhirnya lahan berhasil dikosongkan setelah mengganti rugi pada pihak penggarap mencapai Rp55 miliar.

Reza Shahab
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0131 seconds (0.1#10.140)