Korupsi Bansos Rp60 Juta, Iqbal Wibisono Dibui

Selasa, 16 Desember 2014 - 23:47 WIB
Korupsi Bansos Rp60...
Korupsi Bansos Rp60 Juta, Iqbal Wibisono Dibui
A A A
SEMARANG - Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) Iqbal Wibisono, akhirnya ditahan. Iqbal diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.

Penetapan penahanan bernomor 138/Pid.Sus/2014/PN.Smg tersebut, dibacakan Hakim Ketua Hastopo, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menahan terdakwa Iqbal Wibisono, dan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Kedungpane Semarang,” kata Hastopo, membacakan penetapan, Selasa (16/12/2014).

Alasan penetapan itu, lanjut Hastopo, adalah untuk mempercepat dan memperlancar proses persidangan. Rencananya, proses penahanan akan berlangsung selama 30 hari ke depan, dimulai dari kemarin.

“Ditahan mulai ditetapkan yakni hari ini 15 Desember 2014, hingga 14 Januari 2015. Dan memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutannya,” pungkasnya.

Menanggapi penetapan penahanan itu, Iqbal melalui kuasa hukumnya Theodorus Yosef Parera mengaku kecewa. Sebab, majelis hakim dinilai tidak fair terhadap penanganan kasus tersebut.

“Masyarakat boleh marah dengan kasus ini, tapi majelis hakim tentu tidak boleh. Majelis hakim harus fair dong,” kata dia, saat ditemui usai persidangan.

Sementara itu, pihaknya mengaku belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketetapan itu. Dirinya akan focus untuk mengumpulkan saksi-saksi yang meringankan terlebih dahulu.

“Belum (melakukan penangguhan penahanan) dulu, nanti akan kami kumpulkan saksi-saksi yang meringankan, setelah itu baru akan mengajukan penangguhan penahanan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Iqbal Wibisono dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Dia diduga menerima uang potongan empat lembaga penerima bantuan dana sosial, dan pendidikan Provinsi Jateng 2008 di Wonosobo senilai Rp60 juta.

Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang yang sama.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan lebih subsider, yakni melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(san)
Berita Terkait
Mensos Juliari Batubara...
Mensos Juliari Batubara Menambah Jumlah Menteri yang Ditangkap KPK
Strategi Mensos Risma...
Strategi Mensos Risma Menghindari Korupsi dalam Penyaluran Bansos
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Cita Citata Siap Kembalikan...
Cita Citata Siap Kembalikan Honor Manggungnya Jika Diminta KPK
KPK Ungkap Isi Bansos...
KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi dari Beras hingga Minyak Goreng
Korupsi Bansos Dibongkar...
Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Berita Terkini
Tindak Tegas Oknum Kadin...
Tindak Tegas Oknum Kadin Cilegon, Polda Banten Ciptakan Rasa Aman Investor
54 menit yang lalu
Klaster Perumahan Baru...
Klaster Perumahan Baru di Kota Bekasi Hadirkan Hunian Berkualitas
1 jam yang lalu
Peduli Kebutuhan Warga...
Peduli Kebutuhan Warga Ambon, Legislator Partai Perindo Hamsudin Serahkan Alat Potong Rumput untuk Pemakaman
1 jam yang lalu
Kemewahan Istana Mataram...
Kemewahan Istana Mataram Baru di Plered yang Dilengkapi Gerbang Tiga Lapis Megah
3 jam yang lalu
Warga Desak Satgas Anti...
Warga Desak Satgas Anti Premanisme Tindak Tegas Ormas Palang Jalan di Cikarang
4 jam yang lalu
Sambut Hari Buku Nasional,...
Sambut Hari Buku Nasional, Ratusan Anak Pulau Pramuka Dapat Pelajaran Literasi Maritim
4 jam yang lalu
Infografis
Januari 2025, Tercatat...
Januari 2025, Tercatat 146,5 Juta Orang Indonesia Memakai Pinjol
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved