Korupsi Bansos Rp60 Juta, Iqbal Wibisono Dibui

Selasa, 16 Desember 2014 - 23:47 WIB
Korupsi Bansos Rp60...
Korupsi Bansos Rp60 Juta, Iqbal Wibisono Dibui
A A A
SEMARANG - Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng) Iqbal Wibisono, akhirnya ditahan. Iqbal diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Provinsi Jateng untuk Kabupaten Wonosobo tahun 2008.

Penetapan penahanan bernomor 138/Pid.Sus/2014/PN.Smg tersebut, dibacakan Hakim Ketua Hastopo, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menahan terdakwa Iqbal Wibisono, dan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Kedungpane Semarang,” kata Hastopo, membacakan penetapan, Selasa (16/12/2014).

Alasan penetapan itu, lanjut Hastopo, adalah untuk mempercepat dan memperlancar proses persidangan. Rencananya, proses penahanan akan berlangsung selama 30 hari ke depan, dimulai dari kemarin.

“Ditahan mulai ditetapkan yakni hari ini 15 Desember 2014, hingga 14 Januari 2015. Dan memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang lanjutannya,” pungkasnya.

Menanggapi penetapan penahanan itu, Iqbal melalui kuasa hukumnya Theodorus Yosef Parera mengaku kecewa. Sebab, majelis hakim dinilai tidak fair terhadap penanganan kasus tersebut.

“Masyarakat boleh marah dengan kasus ini, tapi majelis hakim tentu tidak boleh. Majelis hakim harus fair dong,” kata dia, saat ditemui usai persidangan.

Sementara itu, pihaknya mengaku belum akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketetapan itu. Dirinya akan focus untuk mengumpulkan saksi-saksi yang meringankan terlebih dahulu.

“Belum (melakukan penangguhan penahanan) dulu, nanti akan kami kumpulkan saksi-saksi yang meringankan, setelah itu baru akan mengajukan penangguhan penahanan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Iqbal Wibisono dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Dia diduga menerima uang potongan empat lembaga penerima bantuan dana sosial, dan pendidikan Provinsi Jateng 2008 di Wonosobo senilai Rp60 juta.

Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang yang sama.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan lebih subsider, yakni melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7856 seconds (0.1#10.140)