Janji Usir Penambang Ilegal Omong Kosong

Selasa, 16 Desember 2014 - 12:54 WIB
Janji Usir Penambang Ilegal Omong Kosong
Janji Usir Penambang Ilegal Omong Kosong
A A A
SLEMAN - Tindakan tegas Pemkab Sleman dalam menertibkan keberadaan penambangan pasir ilegal, hanya pepesan kosong.

Buktinya tambangtam bang ilegal, tetap dibiarkan ber operasi. Tim gabungan yang terdiri dari Komisi C DPRD, Dinas Sum ber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM), dan Satuan Po l isi Pamongpraja (Satpol PP) Sle man menemukan adanya penambangan ilegal dengan alat berat dalam inspeksi mendadak (sidak) di daerah Tegalpangung, dan Ngepring, Sleman, kemarin.

Anggota Komisi C DPRD Sleman Wawan Prasetya mendesak pemkab segara melakukan tindakan tegas. Terutama sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Sebab, setiap kali melakukan sidak dilokasi yang dilarang untuk penambangan dan memberikan peringatan serta penghentian penambangan, namun tetap dilanggar.

Wawan menegaskan, jika aktivitas ini tetap dibiarkan, bukan saja melanggar aturan, namun juga kerusakan lingkungan. Apalagi di daerah tersebut juga merupakan kawasan perasapan air. “Karena itu, pemkab harus segera melakukan penertiban atas pelanggaran tersebut,” katanya.

Kabid Energi Sumber Daya Mineral Dinas SDAEM Sleman Fauzan Darmadi mengatakan, penambangan pasir tidak boleh dilakukan di lahan pekarangan lantaran lahan tersebut termasuk kawasan resapan air.

Priyo Setyawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6821 seconds (0.1#10.140)