Paman Korban Temukan Jenazah Ina Saat Salat

Senin, 15 Desember 2014 - 17:24 WIB
Paman Korban Temukan Jenazah Ina Saat Salat
Paman Korban Temukan Jenazah Ina Saat Salat
A A A
SEMARANG - Setelah tidak melayangkan eksepsi atas dakwaan jaksa, sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Ina Winarni dengan terdakwa Musthofa (26), warga Ngemplak Undaan, Kabupaten Kudus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam persidangan itu, yakni paman korban Umar Sahid dan Teguh Prayogo, anggota Resmob Polrestabes Semarang yang menangkap terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Umar mengatakan jika dirinya menemukan jenazah Ina saat sedang salat Isya. Saat itu, dirinya menemukan Ina yang seharian dicarinya berada di bawah kolong kasur kamar anaknya dalam kondisi kaku.

“Melihat itu saya langsung membatalkan salat saya. Saya lihat kakinya sudah kaku dan ada kain yang menyumpal mulutnya. Saya langsung syok dan lari lapor kepada satpam,” kata dia, di muka PN Semarang, Senin (15/12/2014).

Sebelum menemukan Ina tewas, Umar memang telah mencari keponakannya itu sejak sore hari. Sebab, dia mendapat laporan jika pintu rumahnya yang terletak di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, dalam kondisi terbuka dan Ina tidak ada di rumah.

“Saya sedang ke Jepara waktu itu, dan mendapat laporan jika rumah saya terbuka. Saat saya pulang, Ina tidak ada di rumah. Saya sudah mencarinya hingga ke kampus, tapi tidak ketemu,” imbuhnya.

Sementara itu, saksi Teguh mengatakan jika setelah mendapatkan laporan, dirinya bersama tim langsung melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara. Dari informasi yang didapat, diketahui jika ada salah satu tukang di samping rumah korban yang tidak ada di lokasi.

“Terdakwa ini merupakan tukang di rumah samping korban yang sedang dibangun. Setelah mendapatkan itu, kami langsung melacaknya ke Undaan, Kudus. Tapi saat itu terdakwa tidak ada,” ujarnya.

Selang dua hari, pihaknya mendapat laporan jika Musthofa kembali ke rumahnya. Langsung saja, pihaknya melakukan penangkapan di lokasi itu.

”Saat ditangkap, terdakwa awalnya mengelak. Namun setelah kami interogasi, dia akhirnya mengaku bahwa telah membunuh korban dan membawa lari sepeda motor, serta handphone dari lokasi itu,” pungkasnya.

Mendengar kesaksian itu, Musthofa hanya tertunduk lesu. Namun, dirinya mengaku jika sebenarnya hendak menyerahkan diri kepada polisi. “Saya sebenarnya mau menyerahkan diri, tapi keburu ditangkap,” kilahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Bhetania saat ditemui mengatakan, pihaknya mendakwa Musthofa dengan jeratan alternative, yakni Pasal 339 KUHP Tentang Pembunuhan disertai tindak pidana lain atau Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

“Kami akan mendatangkan 32 saksi dalam sidang kasus ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ina Winarni (21), mahasiswi jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya yang terletak di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014.

Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang di kolong tempat tidur kamar paling dengan, dengan posisi tangan terikat tali, dan wajah dibekap kain serbet. Selain itu, salah satu sepeda motor Honda Vario berikut ponselnya yang ada di rumah itu juga hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Musthofa (26), warga Undaan Kabupaten Kudus. Saat kejadian, Musthofa diketahui sedang bekerja sebagai tukang di samping rumah korban. Musthofa ditangkap pada Jumat 12 September 2014.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6408 seconds (0.1#10.140)