Paman Korban Temukan Jenazah Ina Saat Salat

Senin, 15 Desember 2014 - 17:24 WIB
Paman Korban Temukan...
Paman Korban Temukan Jenazah Ina Saat Salat
A A A
SEMARANG - Setelah tidak melayangkan eksepsi atas dakwaan jaksa, sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Ina Winarni dengan terdakwa Musthofa (26), warga Ngemplak Undaan, Kabupaten Kudus, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam persidangan itu, yakni paman korban Umar Sahid dan Teguh Prayogo, anggota Resmob Polrestabes Semarang yang menangkap terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Umar mengatakan jika dirinya menemukan jenazah Ina saat sedang salat Isya. Saat itu, dirinya menemukan Ina yang seharian dicarinya berada di bawah kolong kasur kamar anaknya dalam kondisi kaku.

“Melihat itu saya langsung membatalkan salat saya. Saya lihat kakinya sudah kaku dan ada kain yang menyumpal mulutnya. Saya langsung syok dan lari lapor kepada satpam,” kata dia, di muka PN Semarang, Senin (15/12/2014).

Sebelum menemukan Ina tewas, Umar memang telah mencari keponakannya itu sejak sore hari. Sebab, dia mendapat laporan jika pintu rumahnya yang terletak di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, dalam kondisi terbuka dan Ina tidak ada di rumah.

“Saya sedang ke Jepara waktu itu, dan mendapat laporan jika rumah saya terbuka. Saat saya pulang, Ina tidak ada di rumah. Saya sudah mencarinya hingga ke kampus, tapi tidak ketemu,” imbuhnya.

Sementara itu, saksi Teguh mengatakan jika setelah mendapatkan laporan, dirinya bersama tim langsung melakukan identifikasi di tempat kejadian perkara. Dari informasi yang didapat, diketahui jika ada salah satu tukang di samping rumah korban yang tidak ada di lokasi.

“Terdakwa ini merupakan tukang di rumah samping korban yang sedang dibangun. Setelah mendapatkan itu, kami langsung melacaknya ke Undaan, Kudus. Tapi saat itu terdakwa tidak ada,” ujarnya.

Selang dua hari, pihaknya mendapat laporan jika Musthofa kembali ke rumahnya. Langsung saja, pihaknya melakukan penangkapan di lokasi itu.

”Saat ditangkap, terdakwa awalnya mengelak. Namun setelah kami interogasi, dia akhirnya mengaku bahwa telah membunuh korban dan membawa lari sepeda motor, serta handphone dari lokasi itu,” pungkasnya.

Mendengar kesaksian itu, Musthofa hanya tertunduk lesu. Namun, dirinya mengaku jika sebenarnya hendak menyerahkan diri kepada polisi. “Saya sebenarnya mau menyerahkan diri, tapi keburu ditangkap,” kilahnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Bhetania saat ditemui mengatakan, pihaknya mendakwa Musthofa dengan jeratan alternative, yakni Pasal 339 KUHP Tentang Pembunuhan disertai tindak pidana lain atau Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

“Kami akan mendatangkan 32 saksi dalam sidang kasus ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ina Winarni (21), mahasiswi jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Undip Semarang ditemukan tewas di rumah pamannya yang terletak di Jalan Raya Estetika, Blok G, Nomor 26, Pedalangan, Banyumanik, Semarang, pada 9 September 2014.

Saat ditemukan, korban dalam posisi telentang di kolong tempat tidur kamar paling dengan, dengan posisi tangan terikat tali, dan wajah dibekap kain serbet. Selain itu, salah satu sepeda motor Honda Vario berikut ponselnya yang ada di rumah itu juga hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah kepada Musthofa (26), warga Undaan Kabupaten Kudus. Saat kejadian, Musthofa diketahui sedang bekerja sebagai tukang di samping rumah korban. Musthofa ditangkap pada Jumat 12 September 2014.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
45 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved