Belasan Hektare Sawah Menyusut Tiap Tahun
A
A
A
BANDUNG - Areal persawahan di Kabupaten Bandung terus mengalami penyusutan.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) setempat, setiap tahunnya, sekitar 11-15 hek tare sawah beralih fungsi menjadi perumahan dan perindustrian.
Kepala Distanhutbun Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengaku kesulitan mengendalikan alih fungsi lahan ini. Pasalnya, secara aturan, Kabupaten Badung belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait lahan abadi dimana salah satunya areal persawahan.
“Jika perda lahan abadi sudah ditetapkan, maka lahan sawah jelas tidak akan beralih fungsi menjadi perumahan atau industri karena sifatnya tidak dapat diganggu untuk kepentingan apapun,” kata Tisna di Soreang, kemarin. Menurut dia, berdasarkan data sementara, areal persawah an di wilayahnya kini sekitar 35.975 hektare yang tersebar di 29 kecamatan.
Namun, jumlah tersebut dimungkinkan berubah seiring alih fungsi areal persawahan. Untuk itu, lanjut Tisna, perlu adanya upaya untuk mempertahankan lahan guna menjaga stabilitas keta hanan pangan. ”Kami sudah mengusulkan agar 32.000 hektare sawah di Kabupaten Bandung di tetapkan sebagai lahan abadi,” sebutnya.
Tisna menambahkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanaman Pangan (BPTP) untuk ikut memetakan serta memutakhiran data areal persawahan agar menjadi lahan abadi. Dirinya berharap, 2016 mendatang, Kabupaten Bandung sudah memiliki Perda terkait lahan abadi.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bandung Nono Sambas mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan perda untuk meminimalisasi alih fungsi lahan. Sebab, bila dibiarkan, alih fungsi lahan akan semakin tidak terkendali.
“Kami perkirakan alih fungsi lahan di Kabupaten Bandung sudah cukup tinggi. Karena di beberapa areal persawahan kini sudah banyak terlihat sejumlah perumahan dan industri,” ungkapnya.
Dila Nashear
Berdasarkan data Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Distanhutbun) setempat, setiap tahunnya, sekitar 11-15 hek tare sawah beralih fungsi menjadi perumahan dan perindustrian.
Kepala Distanhutbun Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengaku kesulitan mengendalikan alih fungsi lahan ini. Pasalnya, secara aturan, Kabupaten Badung belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait lahan abadi dimana salah satunya areal persawahan.
“Jika perda lahan abadi sudah ditetapkan, maka lahan sawah jelas tidak akan beralih fungsi menjadi perumahan atau industri karena sifatnya tidak dapat diganggu untuk kepentingan apapun,” kata Tisna di Soreang, kemarin. Menurut dia, berdasarkan data sementara, areal persawah an di wilayahnya kini sekitar 35.975 hektare yang tersebar di 29 kecamatan.
Namun, jumlah tersebut dimungkinkan berubah seiring alih fungsi areal persawahan. Untuk itu, lanjut Tisna, perlu adanya upaya untuk mempertahankan lahan guna menjaga stabilitas keta hanan pangan. ”Kami sudah mengusulkan agar 32.000 hektare sawah di Kabupaten Bandung di tetapkan sebagai lahan abadi,” sebutnya.
Tisna menambahkan, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Balai Penelitian Tanaman Pangan (BPTP) untuk ikut memetakan serta memutakhiran data areal persawahan agar menjadi lahan abadi. Dirinya berharap, 2016 mendatang, Kabupaten Bandung sudah memiliki Perda terkait lahan abadi.
Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bandung Nono Sambas mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan perda untuk meminimalisasi alih fungsi lahan. Sebab, bila dibiarkan, alih fungsi lahan akan semakin tidak terkendali.
“Kami perkirakan alih fungsi lahan di Kabupaten Bandung sudah cukup tinggi. Karena di beberapa areal persawahan kini sudah banyak terlihat sejumlah perumahan dan industri,” ungkapnya.
Dila Nashear
(ftr)