5.414 Pelanggar Antre Sidang Tilang

Minggu, 14 Desember 2014 - 11:28 WIB
5.414 Pelanggar Antre Sidang Tilang
5.414 Pelanggar Antre Sidang Tilang
A A A
BANDUNG - Berdasarkan catatan pihak PN Bandung, total jumlah pelanggar lalu lintas yang telah dilimpahkan kasusnya dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung ke PN Bandung mencapai 5.414 kasus. Jumlah tersebut baru tahap pertama pelimpahan.

Ini artinya masih banyak lagi kasus yang belum dilimpahkan dan ke mungkinan baru akan di sidangkan pada Jumat (19/12) pe kan depan. Kepala Bagian Tilang dari Ba gian Tindak Pidana Umum PN Bandung Rachmat Jumara me ngatakan, jenis para pelanggaran bermacam-macam mulai dokumen kendaraan tidak leng kap, melanggar rambu lalu-li n tas, hingga tak miliki surat izin me ngemudi (SIM).

“Kami ken a kan dengan Pasal 293, 287, 281 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu lintas. Denda minimal Rp100.000,” kata Rachmat. Yudi, salah seorang pe langgar lalulintas mengaku dirinya se jak pagi sudah nongkrong di PN Bandung untuk disidang.

“Mudah-mudahan sebelum jumatan bisa kelar,” ujar Yudi. Namun karena jumlahnya pelanggar yang antre ribuan sehingga sidang tidak bisa cepat se lesai. Petugas pun terpaksa ha rus memakai nomor antrean agar tertib.

Membeludaknya jumlah pelanggar lalu lintas tersebut tidak terlepas dari gencarnya aparat kepolisian menggelar Operasi Zebra Lodaya 2014 dari 26 November-9 Desember 2014. Membludaknya pelanggar lalulintas ini membuat proses persidangan di PN Bandung belum tuntas hingga sore hari. Jika tak ada operasi zebra, ratarata jumlah pelanggar lau lintas hanya 200 orang.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9427 seconds (0.1#10.140)