Kas Pemko Aman untuk Bayar Proyek

Sabtu, 13 Desember 2014 - 12:19 WIB
Kas Pemko Aman untuk Bayar Proyek
Kas Pemko Aman untuk Bayar Proyek
A A A
MEDAN - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan memastikan kondisi keuangan Pemko Medan saat ini aman untuk melunasi pembayaran kegiatan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sekretaris BPKD Kota Medan, Sulfan Lubis, mengaku saat ini ketersediaan anggaran di kas Pemko Medan tidak ada masalah. Dana yang tersedia cukup untuk melakukan pembayaran. Apabila diajukan mulai sekarang, selama syaratnya lengkap, bisa diproses dan dibayarkan secepatnya. “Dana yang tersedia di kas daerah tidak ada masalah. Cukup untuk melakukan pembayaran,” kata Zulpan, kemarin.

Meski dari sisi anggaran tidak ada masalah, dia mewantiwanti proses administrasinya. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh SKPD segera mengajukan pencairan anggaran proyek 2014 paling lambat 19 Desember 2014. Pasalnya, waktu kerja sampai akhir tahun hanya tersisa enam hari.

Terlebih menjelang akhir bulan banyak hari libur, mulai Natal dan Tahun Baru. BPKD sangat kerepotan memproses pencairan permohonan yang masuk jika diajukan akhir tahun. “Batas akhirnya 19 Desember. Jadi kami punya waktu sepekan berdasarkan hari kerja untuk memproses permohonan pencairan yang masuk. Berkasnya yang masuk cukup banyak. Takutnya tidak cukup waktu memproses semua permohonan. Sebab, libur hari kerja di akhir tahun cukup panjang,” ungkap Sulpan.

Sulpan menyatakan, apabila permohonan pencairan dana yang diajukan SKPD lewat tanggal yang dimintakan, tidak bisa dijamin anggarannya cair tahun ini, mengingat banyaknya berkas yang masuk. Apabila masih memungkinkan diproses mereka memang akan menerimanya. Namun, apabila tidak, harus menunggu sampaiJanuari2015.

“Kalau tidak sempat, utang dulu. Januari baru diterima lagi, tidak mungkin dipaksakan. Makanya kami minta permohonan pencairan anggaran dari sekarang diajukan apabila pengerjaan sudah selesai. Bila tidak, harus sabar menunggu hingga Januari 2015,” ujarnya.

Dalam mengajukan pencairan pembayaran proyek, pihaknya meminta kepada seluruh SKPD lingkungan Pemko Medan melampirkan serah terima pekerjaan dari pihak ketiga. Apabila itu dilampirkan, pihaknya akan menerbitkan surat penyediaan dana (SPD). Tanpa ada bukti serah terima pekerjaan, pihaknya tidak akan menerbitkan SPD.

Begitu SPD sudah dikeluarkan selanjutnya akan dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan kemudian dana dicairkan. “Kami minta bukti serah terima pekerjaan. Itu yang membuktikan pekerjaan tersebut telah selesai. Tanpa ada itu SPD tidak akan kami terbitkan dan kami tolak. Apalagi SP2D-nya tidak akan dikeluarkan. Kami harus jeli. Jangan untuk menghindari pembayaran Januari, pengajuan pencairan dilakukan suka hati,” tandasnya.

Sementara Kepala BPKD Kota Medan, Irwan Ritonga, mengungkapkan, tidak bisa memastikan SKPD mana yang paling minim maupun paling besar mencairkan anggaran. “Yang jelas serapan anggaran sudah sekitar 70%. Mana yang paling banyak maupun paling minim tidak terlihat,” ujarnya.

Reza Shahab
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7730 seconds (0.1#10.140)