Dua Korban Miras Oplosan Masih Dirawat Intensif
Sabtu, 13 Desember 2014 - 11:54 WIB
Dua Korban Miras Oplosan Masih Dirawat Intensif
A
A
A
BANTUL - Korban miras oplosan kembali harus dilarikan ke rumah sakit. Kali ini Erwin, 28, dan Agung Ardiyawan, warga Dusun Gowokan, Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati, kemarin.
Keadaan keduanya mengkhawatirkan usai berpesta minuman keras (miras) oplosan bersama dengan Anjaya, 25, dan Sugeng Riyadi, 32, warga Dusun Code, Desa Trirenggo yang sebelumnya tewas. Kepala Bidang Pengembangan dan Humas RSUD Panembahan Senopati Bantul I Nyoman Gunarsa membenarkan ada dua orang korban pesta miras di Dusun Gowokan (sebelumnya Code) yang masih dirawat di rumah sakit tersebut.
Agung masuk kerumah sakit melalui instalasi gawat darurat (IGD) Kamis (11/12) sekitar pukul 08.56 WIB dan Erwin juga masuk di hari yang sama pukul 18.00 WIB. Keduanya sama-sama mengeluhkan sakit mualmual dan muntah-muntah. “Iya, katanya habis minum-minuman keras,” ujarnya, kemarin.
Nyoman menambahkan, sampai saat ini kondisi kedua orang tersebut stabil bahkan cenderung membaik. Keduanya tidak lagi dirawat di IGD tetapi sudah dimasukkan ke bangsal biasa karena masih membutuhkan perawatan. Sampai kapan dirawat, Nyoman mengaku belum mengetahuinya karena hal tersebut merupakan wewenang dari dokter.
Sementara itu, Kepala Dukuh Code, Desa Trirenggo asal dua korban miras oplosan yang meninggal dunia, Kuwadi mengakui jika kedua warganya tersebut meninggal akibat minuman keras. Namun menurut Kuwadi, kedua warganya Anjaya dan Sugeng Riyadi tidak bersama- sama minumnya. Keduanya minum-minuman keras terpisah.
“Kalau si Anjaya minumnya sama Ari (warga Code) yang masih dicari. Sugeng Riyadi itu minumnya sama Erwin (warga Cegokan) dan Agung (juga warga Cegokan),”ujarnya. Kuwadi mengatakan, mereka minum miras oplosan yang dicampur dengan alkohol murni serta minuman suplemen kesehatan.
Ketiga warga Code yang menjadi korban miras oplosan masing-masing Sugeng Riyadi, Anjaya, dan Ari sebenarnya sudah masuk dalam pengawasan dan peringatan warga sekitar. Karena ketiganya tergolong warga yang bandel, bahkan Ari dulunya merupakan penjual miras yang diminta tutup oleh warga.
Kuwadi mengaku terpukul dengan meninggalnya warga Code akibat minuman keras. Meninggalnya Anjaya dan Sugeng menambah panjang daftar warga Code yang meninggal dunia akibat minuman oplosan.
Dalam lima tahun terakhir, sudah ada enam warga Code yang tewas akibat miras oplosan tersebut, dua di antaranya meninggal pada Kamis (11/12) kemarin. “Sekarang masih ada satu warga lagi, yaitu Ari yang dirawat di rumah sakit. Akan tetapi pihak keluarga tidak bersedia terbuka dia (Ari) dirawat di mana,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Kuwadi, sejak pertengahan 2011 lalu, Dusun Code sudah mendeklarasikan diri menjadi Dusun Bebas Miras. Deklarasi tersebut berkaca dari banyaknya korban miras yang berjatuhan di dusun tersebut.
Di dusun tersebut, siapa saja yang bersinggungan dengan miras akan dikucilkan, tidak dilayani dalam hal surat menyurat. “Akan tetapi namanya manusia. Di sini tidak boleh, beli dan konsumsinya di luar,” tandasnya.
Takut Disidang, Nenek Penjual Ciu Pilih Kabur
Nenek delapan orang cucu, Sulastri, 54, warga Banguntapan, Bantul, urung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin. Sedianya Sulastri akan disidang kasus tipiring penjualan miras. Tercatat dua kali ini dia batal disidang.
Sepekan sebelumnya, Jumat (5/12), Sulastri juga tidak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani persidangan dengan alasan sakit. Usut punya usut, dalam sidang kedua yang rencananya digelar kemarin itu, Sulastri memilih kabur dari rumahnya. "Tadi Sulastri kabur saat dijemput petugas di rumah kontrakannya, dia takut disidang," kata Kepala Polsekta Gondomanan, Komisaris Polisi Heru Muslimin saat dihubungi wartawan, kemarin.
Sulastri adalah penjual minuman keras (miras) jenis ciu oplosan. Dia tertangkap tangan saat menjual miras di depan Gedung Agung Yogyakarta, dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Unit Reskrim Polsekta Gondomanan, Sabtu (29/11) malam lalu.
Kepada polisi, Sulastri mengaku baru dua bulan berjualan miras. Modusnya, dia mencampur botol air mineral berisi miras dengan minuman soft drink lainnya di dalam satu wadah kotak. Sehingga hanya pelanggannya saja yang mengetahui kalau dia jualan miras. Polisi pun sempat dikelabui Sulastri dengan modus tersebut.
Meskipun gagal menghadirkan Sulastri menjalani sidang dua kali, polisi tetap berencana menjemput Sulastri untuk disidang di PN Yogyakarta, Jumat (19/12) pekan depan. "Kami akan jemput dan ajukan Sulastri ke persidangan pekan depan," kata Heru.
Terpisah, staf Bagian Tindak Pidana Ringan dan Tindak Pidana Cepat PN Yogyakarta Muhamad Said Idul Fitri mengatakan bahwa sesuai aturan memang tidak ada batas waktu dalam sidang tipiring. Khusus di PN Yogyakarta, sidang tipiring dijadwalkan digelar setiap Jumat.
"Para pelanggar tipiring bisa diajukan oleh polisi, Satpol PP, atau Dinas Ketertiban, tergantung pihak mana yang memproses awal. Sebelum disidang, kami belum memiliki data pelanggarnya, baru setelah sidang akan teregister," kata Said.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsekta Jetis menangkap ST, 61, warga Jetis kemarin siang. Kakek dengan sepuluh orang cucu itu ditangkap karena memproduksi dan menjual miras oplosan. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua buah galon ukuran 20 kilogram dan bahan baku pembuatan miras oplosan.
Kepala Polsekta Jetis Komisaris Polisi Supri Purwanto mengungkapkan, tersangka ini sudah dua kali ditangkap karena menjual miras oplosan. Tersangka diketahui telah memproduksi miras oplosan sejak 26 tahun lalu. Setiap harinya rata-rata tersangka mampu memproduksi 20 liter miras oplosan.
"Tersangka ini sudah dua kali ditangkap, pertama pada tiga bulan lalu. Tapi ternyata tersangka tidak jera dan masih produksi dan jualan miras lagi," tandasnya.
Erfanto Linangkung/ Ristu Hanafi
Keadaan keduanya mengkhawatirkan usai berpesta minuman keras (miras) oplosan bersama dengan Anjaya, 25, dan Sugeng Riyadi, 32, warga Dusun Code, Desa Trirenggo yang sebelumnya tewas. Kepala Bidang Pengembangan dan Humas RSUD Panembahan Senopati Bantul I Nyoman Gunarsa membenarkan ada dua orang korban pesta miras di Dusun Gowokan (sebelumnya Code) yang masih dirawat di rumah sakit tersebut.
Agung masuk kerumah sakit melalui instalasi gawat darurat (IGD) Kamis (11/12) sekitar pukul 08.56 WIB dan Erwin juga masuk di hari yang sama pukul 18.00 WIB. Keduanya sama-sama mengeluhkan sakit mualmual dan muntah-muntah. “Iya, katanya habis minum-minuman keras,” ujarnya, kemarin.
Nyoman menambahkan, sampai saat ini kondisi kedua orang tersebut stabil bahkan cenderung membaik. Keduanya tidak lagi dirawat di IGD tetapi sudah dimasukkan ke bangsal biasa karena masih membutuhkan perawatan. Sampai kapan dirawat, Nyoman mengaku belum mengetahuinya karena hal tersebut merupakan wewenang dari dokter.
Sementara itu, Kepala Dukuh Code, Desa Trirenggo asal dua korban miras oplosan yang meninggal dunia, Kuwadi mengakui jika kedua warganya tersebut meninggal akibat minuman keras. Namun menurut Kuwadi, kedua warganya Anjaya dan Sugeng Riyadi tidak bersama- sama minumnya. Keduanya minum-minuman keras terpisah.
“Kalau si Anjaya minumnya sama Ari (warga Code) yang masih dicari. Sugeng Riyadi itu minumnya sama Erwin (warga Cegokan) dan Agung (juga warga Cegokan),”ujarnya. Kuwadi mengatakan, mereka minum miras oplosan yang dicampur dengan alkohol murni serta minuman suplemen kesehatan.
Ketiga warga Code yang menjadi korban miras oplosan masing-masing Sugeng Riyadi, Anjaya, dan Ari sebenarnya sudah masuk dalam pengawasan dan peringatan warga sekitar. Karena ketiganya tergolong warga yang bandel, bahkan Ari dulunya merupakan penjual miras yang diminta tutup oleh warga.
Kuwadi mengaku terpukul dengan meninggalnya warga Code akibat minuman keras. Meninggalnya Anjaya dan Sugeng menambah panjang daftar warga Code yang meninggal dunia akibat minuman oplosan.
Dalam lima tahun terakhir, sudah ada enam warga Code yang tewas akibat miras oplosan tersebut, dua di antaranya meninggal pada Kamis (11/12) kemarin. “Sekarang masih ada satu warga lagi, yaitu Ari yang dirawat di rumah sakit. Akan tetapi pihak keluarga tidak bersedia terbuka dia (Ari) dirawat di mana,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Kuwadi, sejak pertengahan 2011 lalu, Dusun Code sudah mendeklarasikan diri menjadi Dusun Bebas Miras. Deklarasi tersebut berkaca dari banyaknya korban miras yang berjatuhan di dusun tersebut.
Di dusun tersebut, siapa saja yang bersinggungan dengan miras akan dikucilkan, tidak dilayani dalam hal surat menyurat. “Akan tetapi namanya manusia. Di sini tidak boleh, beli dan konsumsinya di luar,” tandasnya.
Takut Disidang, Nenek Penjual Ciu Pilih Kabur
Nenek delapan orang cucu, Sulastri, 54, warga Banguntapan, Bantul, urung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin. Sedianya Sulastri akan disidang kasus tipiring penjualan miras. Tercatat dua kali ini dia batal disidang.
Sepekan sebelumnya, Jumat (5/12), Sulastri juga tidak memenuhi panggilan polisi untuk menjalani persidangan dengan alasan sakit. Usut punya usut, dalam sidang kedua yang rencananya digelar kemarin itu, Sulastri memilih kabur dari rumahnya. "Tadi Sulastri kabur saat dijemput petugas di rumah kontrakannya, dia takut disidang," kata Kepala Polsekta Gondomanan, Komisaris Polisi Heru Muslimin saat dihubungi wartawan, kemarin.
Sulastri adalah penjual minuman keras (miras) jenis ciu oplosan. Dia tertangkap tangan saat menjual miras di depan Gedung Agung Yogyakarta, dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Unit Reskrim Polsekta Gondomanan, Sabtu (29/11) malam lalu.
Kepada polisi, Sulastri mengaku baru dua bulan berjualan miras. Modusnya, dia mencampur botol air mineral berisi miras dengan minuman soft drink lainnya di dalam satu wadah kotak. Sehingga hanya pelanggannya saja yang mengetahui kalau dia jualan miras. Polisi pun sempat dikelabui Sulastri dengan modus tersebut.
Meskipun gagal menghadirkan Sulastri menjalani sidang dua kali, polisi tetap berencana menjemput Sulastri untuk disidang di PN Yogyakarta, Jumat (19/12) pekan depan. "Kami akan jemput dan ajukan Sulastri ke persidangan pekan depan," kata Heru.
Terpisah, staf Bagian Tindak Pidana Ringan dan Tindak Pidana Cepat PN Yogyakarta Muhamad Said Idul Fitri mengatakan bahwa sesuai aturan memang tidak ada batas waktu dalam sidang tipiring. Khusus di PN Yogyakarta, sidang tipiring dijadwalkan digelar setiap Jumat.
"Para pelanggar tipiring bisa diajukan oleh polisi, Satpol PP, atau Dinas Ketertiban, tergantung pihak mana yang memproses awal. Sebelum disidang, kami belum memiliki data pelanggarnya, baru setelah sidang akan teregister," kata Said.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsekta Jetis menangkap ST, 61, warga Jetis kemarin siang. Kakek dengan sepuluh orang cucu itu ditangkap karena memproduksi dan menjual miras oplosan. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua buah galon ukuran 20 kilogram dan bahan baku pembuatan miras oplosan.
Kepala Polsekta Jetis Komisaris Polisi Supri Purwanto mengungkapkan, tersangka ini sudah dua kali ditangkap karena menjual miras oplosan. Tersangka diketahui telah memproduksi miras oplosan sejak 26 tahun lalu. Setiap harinya rata-rata tersangka mampu memproduksi 20 liter miras oplosan.
"Tersangka ini sudah dua kali ditangkap, pertama pada tiga bulan lalu. Tapi ternyata tersangka tidak jera dan masih produksi dan jualan miras lagi," tandasnya.
Erfanto Linangkung/ Ristu Hanafi
(ftr)