Hukum Setimpal 5 Siswa Pelaku Pemerkosaan

Sabtu, 13 Desember 2014 - 03:03 WIB
Hukum Setimpal 5 Siswa Pelaku Pemerkosaan
Hukum Setimpal 5 Siswa Pelaku Pemerkosaan
A A A
PALU - Ayah kandung siswi korban pemerkosaan lima siswa di Desa Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mempertanyakan perlakuan sekolah terhadap anaknya yang diposisikan sebagai orang yang bersalah.

"Kenapa pihak sekolah yang memposisikan anak saya sebagai pihak yang bersalah? Dengan mengeluarkannya dari sekolah. Saya meminta agar para pelaku pemerkosaan yang membuat masa depan anaknya menjadi hancur, dihukum setimpal," katanya, kepada wartawan, Jumat (12/12/2014).

Saat ini, empat dari lima pelaku pemerkosaan, dan pelecehan, sudah ditangkap aparat kepolisian. Sementara satu tersangka lain masih diburu polisi. Empat pelaku tersebut adalah RT, DY, MK, dan HN. Polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi sekolah menengah atas di Desa Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diperkosa oleh lima kakak kelasnya, di dalam kelas. Aksi pemerkosaan ini bahkan direkam oleh salah seorang siswa.

Ironisnya, korban pemerkosaan ini malah dikeluarkan dari sekolah. Aksi pemerkosaan ini terjadi, pada 18 November 2014. Bukan hanya di kelas, gadis malang itu juga diperkosa di belakang sekolah, dan toilet.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5004 seconds (0.1#10.140)