HS Banderol Harga Perawan Di bawah Umur Rp400 Ribu
A
A
A
BANDUNG - Harga perawan di bawah umur yang ditawarkan oleh germo HS di daerah Jalan Nagrog, Pasir Wangi, Ujung Berung, Kota Bandung ternyata hanya Rp400.000.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penjualan perawan dibawah umur yang dilakukan pria ini.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, mengungkapkan, HS telah melakoni ‘bisnis’ tersebut sejak satu tahun terakhir. Dan diduga ‘perawan’ yang telah dijual oleh HS berjumlah lebih dari sepuluh wanita.
“Korban itu semuanya dibawah umur, rata-rata 13 sampai 15 tahun. Korban semuanya berstatus pelajar,” ungkap Ngajib, Jumat (12/12/2014).
Dalam setiap transaksi HS menjual keperawanan kepada setiap pelanggannya sebesar Rp 400 ribu. “Dari jumlah tersebut korban hanya kebagian Rp 50-200 ribu,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, HS mendapatkan korban-korban dari seorang pria berinisial AL. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap AL lantaran dalam kasus ini dia tidak mengetahui jika para korban telah dijual oleh HS.
Sementara itu HS mengaku tidak memaksa korban untuk menjual tubuhnya. Dia beralasan hanya membantu korban yang ingin memiliki uang untuk membeli sesuatu.
“Saya tidak merasa menjual. Saya hanya membantu saja, katanya dia (korban) pingin beli buku. Ya, caranya (jual) seperti itu saja,” kilahnya.
Untuk kepentingan penyelidikan saat ini HS mendekam di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penjualan perawan dibawah umur yang dilakukan pria ini.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, mengungkapkan, HS telah melakoni ‘bisnis’ tersebut sejak satu tahun terakhir. Dan diduga ‘perawan’ yang telah dijual oleh HS berjumlah lebih dari sepuluh wanita.
“Korban itu semuanya dibawah umur, rata-rata 13 sampai 15 tahun. Korban semuanya berstatus pelajar,” ungkap Ngajib, Jumat (12/12/2014).
Dalam setiap transaksi HS menjual keperawanan kepada setiap pelanggannya sebesar Rp 400 ribu. “Dari jumlah tersebut korban hanya kebagian Rp 50-200 ribu,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, HS mendapatkan korban-korban dari seorang pria berinisial AL. Namun pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan terhadap AL lantaran dalam kasus ini dia tidak mengetahui jika para korban telah dijual oleh HS.
Sementara itu HS mengaku tidak memaksa korban untuk menjual tubuhnya. Dia beralasan hanya membantu korban yang ingin memiliki uang untuk membeli sesuatu.
“Saya tidak merasa menjual. Saya hanya membantu saja, katanya dia (korban) pingin beli buku. Ya, caranya (jual) seperti itu saja,” kilahnya.
Untuk kepentingan penyelidikan saat ini HS mendekam di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
(sms)