Resahkan Masyarakat, Bandar Narkoba di Kiaracondong Dibekuk

Jum'at, 12 Desember 2014 - 03:33 WIB
Resahkan Masyarakat,...
Resahkan Masyarakat, Bandar Narkoba di Kiaracondong Dibekuk
A A A
BANDUNG - Peredaran ganja di kawasan Kiaracondong, Bandung, kian meresahkan. Seorang bandar yang bisa berjualan di kawasan itu pun akhirnya dibekuk petugas kepolisian dari Polres Bandung.

"Polisi mendapatkan informasi jika pelaku yang kerap melakukan transaski ini berinisial NN. Dia merupakan target operasi pihak kepolisian sejak lama," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, Kamis (11/12/2014).

Ditambahkan dia, NN sangat licin untuk ditangkap. Polisi kerap kesulitan memancingnya keluar dari persembunyian. Hingga akhirnya, polisi melakukan penyamaran dan memesan ganja kepada pelaku.

Penyamaran itu pun membuahkan hasil, pelaku akhirnya keluar dan menyanggupi permintaan polisi yang sedang menyamar. "Tersangka meminta anggota mengambil ganja di sebuah tong sampah, di Jalan Warung Jambu," ungkapnya.

Mendapat intruksi dari pelaku, polisi bergerak melakukan pengintaian di tempat yang dituju, setelah melihat orang yang mencurigakan mendekati sebuah tong sampah, dengan cepat polisi menyergap pelaku.

"Saat ditangkap, kami mendapat barang bukti paket ganja ukuran sedang disimpan di dalam bungkus rokok. Ganja ini yang akan ditempel tersangka untuk diambil konsumen," terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan, dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti lainnya, yakni ganja seberat satu kilogram, satu gram sabu, serta puluhan butir pil merlopam, lorasepam, dan aprazolam.

"Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka D, di Cianjur, dengan harga Rp2 juta. Ganja tersebut lalu direcah ke dalam paket sedang seharga Rp300 ribu," jelasnya.

Untuk sabu, tersangka membeli Rp1 juta, dan akan dijual lagi seharga Rp1,4 juta. Untuk pil, didapat dari temannya yang dibarter dengan ganja. Pelaku sudah lama meminkan bisnis narkoba ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotoprika. "Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, NN mengaku terpaksa menjual narkoba, karena terhimpit ekonomi. "Saya butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya saya terpaksa seperti ini," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved