Resahkan Masyarakat, Bandar Narkoba di Kiaracondong Dibekuk
![Resahkan Masyarakat,...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2014/12/11/21/936086/resahkan-masyarakat-bandar-narkoba-di-kiaracondong-dibekuk-X7S-thumb.jpg)
Resahkan Masyarakat, Bandar Narkoba di Kiaracondong Dibekuk
A
A
A
BANDUNG - Peredaran ganja di kawasan Kiaracondong, Bandung, kian meresahkan. Seorang bandar yang bisa berjualan di kawasan itu pun akhirnya dibekuk petugas kepolisian dari Polres Bandung.
"Polisi mendapatkan informasi jika pelaku yang kerap melakukan transaski ini berinisial NN. Dia merupakan target operasi pihak kepolisian sejak lama," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, Kamis (11/12/2014).
Ditambahkan dia, NN sangat licin untuk ditangkap. Polisi kerap kesulitan memancingnya keluar dari persembunyian. Hingga akhirnya, polisi melakukan penyamaran dan memesan ganja kepada pelaku.
Penyamaran itu pun membuahkan hasil, pelaku akhirnya keluar dan menyanggupi permintaan polisi yang sedang menyamar. "Tersangka meminta anggota mengambil ganja di sebuah tong sampah, di Jalan Warung Jambu," ungkapnya.
Mendapat intruksi dari pelaku, polisi bergerak melakukan pengintaian di tempat yang dituju, setelah melihat orang yang mencurigakan mendekati sebuah tong sampah, dengan cepat polisi menyergap pelaku.
"Saat ditangkap, kami mendapat barang bukti paket ganja ukuran sedang disimpan di dalam bungkus rokok. Ganja ini yang akan ditempel tersangka untuk diambil konsumen," terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan, dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti lainnya, yakni ganja seberat satu kilogram, satu gram sabu, serta puluhan butir pil merlopam, lorasepam, dan aprazolam.
"Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka D, di Cianjur, dengan harga Rp2 juta. Ganja tersebut lalu direcah ke dalam paket sedang seharga Rp300 ribu," jelasnya.
Untuk sabu, tersangka membeli Rp1 juta, dan akan dijual lagi seharga Rp1,4 juta. Untuk pil, didapat dari temannya yang dibarter dengan ganja. Pelaku sudah lama meminkan bisnis narkoba ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotoprika. "Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, NN mengaku terpaksa menjual narkoba, karena terhimpit ekonomi. "Saya butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya saya terpaksa seperti ini," tukasnya.
"Polisi mendapatkan informasi jika pelaku yang kerap melakukan transaski ini berinisial NN. Dia merupakan target operasi pihak kepolisian sejak lama," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto, Kamis (11/12/2014).
Ditambahkan dia, NN sangat licin untuk ditangkap. Polisi kerap kesulitan memancingnya keluar dari persembunyian. Hingga akhirnya, polisi melakukan penyamaran dan memesan ganja kepada pelaku.
Penyamaran itu pun membuahkan hasil, pelaku akhirnya keluar dan menyanggupi permintaan polisi yang sedang menyamar. "Tersangka meminta anggota mengambil ganja di sebuah tong sampah, di Jalan Warung Jambu," ungkapnya.
Mendapat intruksi dari pelaku, polisi bergerak melakukan pengintaian di tempat yang dituju, setelah melihat orang yang mencurigakan mendekati sebuah tong sampah, dengan cepat polisi menyergap pelaku.
"Saat ditangkap, kami mendapat barang bukti paket ganja ukuran sedang disimpan di dalam bungkus rokok. Ganja ini yang akan ditempel tersangka untuk diambil konsumen," terangnya.
Setelah dilakukan pengembangan, dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti lainnya, yakni ganja seberat satu kilogram, satu gram sabu, serta puluhan butir pil merlopam, lorasepam, dan aprazolam.
"Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka D, di Cianjur, dengan harga Rp2 juta. Ganja tersebut lalu direcah ke dalam paket sedang seharga Rp300 ribu," jelasnya.
Untuk sabu, tersangka membeli Rp1 juta, dan akan dijual lagi seharga Rp1,4 juta. Untuk pil, didapat dari temannya yang dibarter dengan ganja. Pelaku sudah lama meminkan bisnis narkoba ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 jo Pasal 112 jo Pasal 127 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotoprika. "Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, NN mengaku terpaksa menjual narkoba, karena terhimpit ekonomi. "Saya butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya saya terpaksa seperti ini," tukasnya.
(san)