Polresta Medan Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu di Kampus
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, menyita 2,6 kg sabu serta 355 kg daun ganja kering dari sebuah universitas swasta ternama di Kota Medan. Narkotika yang disita dari lima mahasiswa tersebut disita saat para mahasiswa baru menerima pasokan narkotika dari Aceh.
Lima orang mahasiswa ini diringkus petugas Satuan Narkoba Polresta Medan ketika membawa narkotika dan hendak memasok barang haram tersebut ke kampusnya, untuk kemudian dijual kepada rekan rekan mahasiswa.
Para tersangka membawa daun ganja dan sabu tersebut menggunakan bus antarprovinsi dan mobil pikap.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka terlibat dalam peredaran narkotika selama kurun waktu satu tahun terakhir, setelah tergiur dengan keuntungan yang cukup menjanjikan. Selain itu, para tersangka memilih mengedarkan narkotika di areal kampus karena sulit tersentuh oleh pihak berwajib.
Menurut keterangan Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta, Kamis (11/12/2014), pascaterungkapnya peredaran narkotika di areal kampus yang dilakukan oleh para mahasiswa, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah universitas di Kota Medan, terkait dengan tindak peredaran narkotika yang disinyalir juga terdapat di sejumlah universitas lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan karena akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Lima orang mahasiswa ini diringkus petugas Satuan Narkoba Polresta Medan ketika membawa narkotika dan hendak memasok barang haram tersebut ke kampusnya, untuk kemudian dijual kepada rekan rekan mahasiswa.
Para tersangka membawa daun ganja dan sabu tersebut menggunakan bus antarprovinsi dan mobil pikap.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka terlibat dalam peredaran narkotika selama kurun waktu satu tahun terakhir, setelah tergiur dengan keuntungan yang cukup menjanjikan. Selain itu, para tersangka memilih mengedarkan narkotika di areal kampus karena sulit tersentuh oleh pihak berwajib.
Menurut keterangan Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta, Kamis (11/12/2014), pascaterungkapnya peredaran narkotika di areal kampus yang dilakukan oleh para mahasiswa, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah universitas di Kota Medan, terkait dengan tindak peredaran narkotika yang disinyalir juga terdapat di sejumlah universitas lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan karena akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
(zik)