Kejari Limapuluh Giatkan Anti-Korupsi

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:15 WIB
Kejari Limapuluh Giatkan Anti-Korupsi
Kejari Limapuluh Giatkan Anti-Korupsi
A A A
BATUBARA - Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Limapuluh untuk menunjukkan eksistensi.

Kejari sengaja menyebarkan brosur antikorupsi di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) khususnya Persimpangan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Penyebaran brosur diharapkan membuat tingkat kesadaran hukum serta peran aktif masyarakat terhadap hukum semakin tinggi.

“Penyebaran brosur dimaksudkan untuk menggugah kesadaran masyarakat atas hukum dan peran serta masyarakat bersama penegak hukum untuk memberantas korupsi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Limapuluh, Kabupaten Batubara, Eko Adhyaksono, kemarin.

Eko mengatakan, peran serta masyarakat sangat diharapkan bagi penegak hukum dalam memberantas korupsi. Di samping penindakan, pencegahan merupakan salah satu upaya pihak penegak hukum. Dimana sosialisasi penyuluhan hukum terus dilaksanakan, baik di tingkat pendidikan (sekolah) maupun di tengah-tengah masyarakat.

Eko juga mengaku akan transparan setiap menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani. Kejari selalu bersifat objektif dalam penanganan kasus perkara korupsi. Kalau memang tidak ada data pendukung, kita tidak dapat memaksakan proses hukum terus berlanjut. “Kita tetap sesuai prosedur dalam setiap penanganan. Kita berharap penanganan kasus korupsi dapat berjalan lancar,” ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuni Hariaman, menuturkan, komitmen Kejari Limapuluh dalam memberantas korupsi di Kabupaten Batubara telah dibuktikan dengan penanganan sejumlah perkara kasus korupsi.

Periodisasi April 2013 sampai Desember 2014, tercatat Kejari Limapuluh menangani sepuluh perkara kasus korupsi. Dimana empat perkara dalam tahap penuntutan dan empat perkara tahap eksekusi, serta dua perkara tahap penyidikan. Total uang negara yang diselamatkan sebesar Rp667.187.627, dan sudah dikembalikan ke kas negara.

Pada tahun 2014, uang negara yang diselamatkan sebesar Rp329.994.243 dan sudah dikembalikan ke kas negara. “Kita terus berupaya semaksimal mungkin dalam pemberantasan kasus korupsi di Batubara. Untuk itu, peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Sementara Ketua Indonesian Corruption Watch (ICW) Kabupaten Batubara, Mustafa Kamal, mengatakan, momentum Hari Antikorupsi Sedunia, penanganan kasus korupsi harus ditingkatkan tanpa pandang bulu. Banyak tugas saat ini dihadapkan kepada kepala Kejari Limapuluh untuk segera menuntaskan perkara korupsi di Kabupaten Batubara.

Di antaranya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2012 sebesar Rp26.755 miliar yang diambil dari APBN, dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 telah terjadi penyalahgunaan anggaran terhadap sejumlah pelaksanaan proyek pembangunan gedung perpustakaan sekolah dasar (SD) dan rehabilitasi gedung SD dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Kita mendesak kejari segera mengusut serta menuntaskan sejumlah perkara kasus korupsi di Kabupaten Batubara, khususnya DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2012,” katanya.

Mhd Dian
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3985 seconds (0.1#10.140)