Batas Waktu Pencairan PSKS Simpang Siur

Kamis, 11 Desember 2014 - 09:53 WIB
Batas Waktu Pencairan...
Batas Waktu Pencairan PSKS Simpang Siur
A A A
SLEMAN - Batas waktu pencairan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) bagi rumah tangga sasaran (RTS) pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) di Sleman simpang siur.

Banyak penerima PSKS yang tidak mengetahui batas waktu pengambilan PSKS susulan. Banyak warga yang menerima informasi pengambilan susulan 10 Desember. Padahal pengambilan sudah bisa dilakukan tanggal 8 hingga 11 Desember di kantor pos masing-masing kecamatan.

Hal itu seperti yang dialami warga Temulawak, Triharjo, Sleman, Dati Wardani, 28. Dati yang seharusnya mengambil PSKS Rp400.000 tanggal 1 Desember, karena terlambat oleh petugas diberi tahu dapat mengambil PSKS susulan 10 Desember di kantor pos setempat.

“Saya tidak tahu kalau sebenarnya bisa mengambil 8 Desember. Sebab pemberitahuannya dapat mengambil hari ini (kemarin, red),” ungkap Dati saat mengambil PSKS di Kantor Pos Sleman, kemarin. Data Kantor Pos Sleman, terdapat 5.046 RTS.

Dari jumlah itu, 690 RTS belum mengambil PKSK pada tahap awal. Baik karena terlambat maupun kehilangan KPS. Sehingga mereka harus mengambil PSKS susulan di kantor pos. Untuk pembagian tahap awal sendiri, dilakukan di kantor kecamatan atau masingmasing desa setempat.

Kepala Kantor Pos Sleman Wahyu Indriyanto mengatakan, sesuai dengan edaran yang disampaikan Kantor Pos Besar Yogyakarta, awalnya untuk layanan pencairan PSKS susulan memang 10 Desember, namun karena ada penjadwalan ulang, sehingga ada perubahan waktu. Yaitu mulai 8 hingga 11 Desember. “Perubahan ini sudah kami sampaikan ke masingmasing desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat penerima,” kata Wahyu di ruang kerjanya, kemarin.

Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Prambahan. Justru pencairannya lebih cepat daripada Sleman, yaitu mulai 3 hingga 10 Desember. Bahkan kemungkinan disesuaikan dengan kantor pos lainnya hingga 11 Desember.

Kepala Kantor Pos Prambanan Sunartana mengatakan, untuk masalah ini, pihaknya belum menyampaikan secara pasti batas akhir pelayanan PSKS, sehingga masih mungkin melayani hingga awal Januari nanti. Mungkin saja masih ada warga yang belum mencairkan karena sedang tidak berada di tempat tinggalnya.

“Batas waktu ini, sebagai target bagi masing-masing kantor pos untuk menyelesaikan pelayanan PSKS,” paparnya.

Priyo Setyawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)