Batas Waktu Pencairan PSKS Simpang Siur

Kamis, 11 Desember 2014 - 09:53 WIB
Batas Waktu Pencairan...
Batas Waktu Pencairan PSKS Simpang Siur
A A A
SLEMAN - Batas waktu pencairan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) bagi rumah tangga sasaran (RTS) pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) di Sleman simpang siur.

Banyak penerima PSKS yang tidak mengetahui batas waktu pengambilan PSKS susulan. Banyak warga yang menerima informasi pengambilan susulan 10 Desember. Padahal pengambilan sudah bisa dilakukan tanggal 8 hingga 11 Desember di kantor pos masing-masing kecamatan.

Hal itu seperti yang dialami warga Temulawak, Triharjo, Sleman, Dati Wardani, 28. Dati yang seharusnya mengambil PSKS Rp400.000 tanggal 1 Desember, karena terlambat oleh petugas diberi tahu dapat mengambil PSKS susulan 10 Desember di kantor pos setempat.

“Saya tidak tahu kalau sebenarnya bisa mengambil 8 Desember. Sebab pemberitahuannya dapat mengambil hari ini (kemarin, red),” ungkap Dati saat mengambil PSKS di Kantor Pos Sleman, kemarin. Data Kantor Pos Sleman, terdapat 5.046 RTS.

Dari jumlah itu, 690 RTS belum mengambil PKSK pada tahap awal. Baik karena terlambat maupun kehilangan KPS. Sehingga mereka harus mengambil PSKS susulan di kantor pos. Untuk pembagian tahap awal sendiri, dilakukan di kantor kecamatan atau masingmasing desa setempat.

Kepala Kantor Pos Sleman Wahyu Indriyanto mengatakan, sesuai dengan edaran yang disampaikan Kantor Pos Besar Yogyakarta, awalnya untuk layanan pencairan PSKS susulan memang 10 Desember, namun karena ada penjadwalan ulang, sehingga ada perubahan waktu. Yaitu mulai 8 hingga 11 Desember. “Perubahan ini sudah kami sampaikan ke masingmasing desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat penerima,” kata Wahyu di ruang kerjanya, kemarin.

Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Prambahan. Justru pencairannya lebih cepat daripada Sleman, yaitu mulai 3 hingga 10 Desember. Bahkan kemungkinan disesuaikan dengan kantor pos lainnya hingga 11 Desember.

Kepala Kantor Pos Prambanan Sunartana mengatakan, untuk masalah ini, pihaknya belum menyampaikan secara pasti batas akhir pelayanan PSKS, sehingga masih mungkin melayani hingga awal Januari nanti. Mungkin saja masih ada warga yang belum mencairkan karena sedang tidak berada di tempat tinggalnya.

“Batas waktu ini, sebagai target bagi masing-masing kantor pos untuk menyelesaikan pelayanan PSKS,” paparnya.

Priyo Setyawan
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
3 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved