Kawasan Bebas Reklame Ditambah
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung memastikan akan menambah kawasan bebas reklame menjadi lebih dari tujuh titik.
Master plan penataan reklame diharapkan dapat selesai akhir Desember ini. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4/2012 tentang Reklame, disebutkan terdapat tujuh kawasan jalan bebas reklame, yakni di Jalan Ir H Djuanda, Merdeka, Asia Afrika, Padjadjaran, Braga, RA Wiranata Kusuma, dan Jalan Dr Djundjunan (Pasteur).
“Nanti jumlah kawasannya larangan reklami akan di tambah. Bukan hanya tujuh, tapi lebih. Soalnya ada jalan protokol,” ucap Kepala Dinas Permakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya kemarin. Dalam master plan itu, nantinya akan diatur terkait bentuk dan ukuran reklame. Ukuran dan bentuk akan diseragamkan dan disesuaikan dengan kawasan.
“Jadi bentuknya itu mengikuti kawasan jalan. Misalnya kalau di Jalan Braga bentuk mengikuti art deco-nya. Meski hanya bisa di badan bangunan. Selain itu dibeberapa kawasan juga kemungkinan akan ada pengurangan jumlah reklame. Sesuai dengan master plan-nya,” ucap dia.
Dia mengungkapkan, reklame yang kini masih terpasang di di beberapa kawasan tentu akan dievaluasi. Tapi pihaknya tidak akan langsung mencopot reklame yang masih terpasang. Namun ditunggu hingga masa izinnya habis. “Nanti setelah itu akan kami sesuaikan dengan apa yang kami kaji,” ujarnya.
Arief mengatakan, dalam master plan reklame ini juga diatur kawasan yang dibebaskan untuk memasang reklame. Ada juga kawasan yang tidak diperbolehkan memasang reklame, dan ada juga kawasan yang di atur jumlah, bentuk, serta ukuran reklamenya.
“Kawasan bebas reklame juga diper bolehkan. Tapi harus dipersil (halaman) dan (reklamenya) mewakili tempat usahanya,” ucap dia.
Kajian master plan reklame ini merupakan bagian dari moratorium izin baru reklame. Tujuannya untuk memberi manfaat bagi semua pihak. Baik itu untuk pengusaha reklame sendiri maupun masyarakat. “Ini jadi seperti lembaran baru. Supaya tidak semrawut tidak asal-asalan. Jadi nanti bagus,” ucapnya.
Disinggung terkait pemasangan reklame di jembatan penyeberangan orang, pihaknya akan mengusulkan tidak diberi izin. Karena dikhawatirkan menjadi celah bagi para pelaku usaha untuk berlaku curang. “Kalau kami usulkan tidak boleh. Takutnya jadi celah,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame (Asper) Aat Safaat Khodijat menyambut baik rencana penataan reklame di Kota Bandung. Namun diharapkan penataan ini tidak hanya pada penataan reklamenya saja, tapi juga perbaikan dari sisi pelayanan. “Saya mendukung soal penataan. Penataan memang harus dilakukan. Karena saat ini kondisinya sangat semrawut,” ucapnya.
Namun penataan yang dilakukan jangan sampai mematikan para pengusaha reklame. Karena bagaimanapun para pengusaha memerlukan ruang, supaya dapat berkembang. “Karena mereka (pengusaha) ini merupakan sektor rill,” ujarnya. Selain itu, dia berharap penataan reklame ini juga didukung dengan perbaikan sistem perizinan. Karena sudah bukan rahasia lagi jika proses perizinan kerap terjadi masalah.
“Ya dengan penataan ini pelayanan perizinan juga bisa lebih prima lagi. Jadi penataanya jangan hanya fisik tapi perizinannya. Supaya ada kepastian juga buat para peng usaha,” pungkasnya.
Mochamad Solehudin
Master plan penataan reklame diharapkan dapat selesai akhir Desember ini. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4/2012 tentang Reklame, disebutkan terdapat tujuh kawasan jalan bebas reklame, yakni di Jalan Ir H Djuanda, Merdeka, Asia Afrika, Padjadjaran, Braga, RA Wiranata Kusuma, dan Jalan Dr Djundjunan (Pasteur).
“Nanti jumlah kawasannya larangan reklami akan di tambah. Bukan hanya tujuh, tapi lebih. Soalnya ada jalan protokol,” ucap Kepala Dinas Permakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya kemarin. Dalam master plan itu, nantinya akan diatur terkait bentuk dan ukuran reklame. Ukuran dan bentuk akan diseragamkan dan disesuaikan dengan kawasan.
“Jadi bentuknya itu mengikuti kawasan jalan. Misalnya kalau di Jalan Braga bentuk mengikuti art deco-nya. Meski hanya bisa di badan bangunan. Selain itu dibeberapa kawasan juga kemungkinan akan ada pengurangan jumlah reklame. Sesuai dengan master plan-nya,” ucap dia.
Dia mengungkapkan, reklame yang kini masih terpasang di di beberapa kawasan tentu akan dievaluasi. Tapi pihaknya tidak akan langsung mencopot reklame yang masih terpasang. Namun ditunggu hingga masa izinnya habis. “Nanti setelah itu akan kami sesuaikan dengan apa yang kami kaji,” ujarnya.
Arief mengatakan, dalam master plan reklame ini juga diatur kawasan yang dibebaskan untuk memasang reklame. Ada juga kawasan yang tidak diperbolehkan memasang reklame, dan ada juga kawasan yang di atur jumlah, bentuk, serta ukuran reklamenya.
“Kawasan bebas reklame juga diper bolehkan. Tapi harus dipersil (halaman) dan (reklamenya) mewakili tempat usahanya,” ucap dia.
Kajian master plan reklame ini merupakan bagian dari moratorium izin baru reklame. Tujuannya untuk memberi manfaat bagi semua pihak. Baik itu untuk pengusaha reklame sendiri maupun masyarakat. “Ini jadi seperti lembaran baru. Supaya tidak semrawut tidak asal-asalan. Jadi nanti bagus,” ucapnya.
Disinggung terkait pemasangan reklame di jembatan penyeberangan orang, pihaknya akan mengusulkan tidak diberi izin. Karena dikhawatirkan menjadi celah bagi para pelaku usaha untuk berlaku curang. “Kalau kami usulkan tidak boleh. Takutnya jadi celah,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame (Asper) Aat Safaat Khodijat menyambut baik rencana penataan reklame di Kota Bandung. Namun diharapkan penataan ini tidak hanya pada penataan reklamenya saja, tapi juga perbaikan dari sisi pelayanan. “Saya mendukung soal penataan. Penataan memang harus dilakukan. Karena saat ini kondisinya sangat semrawut,” ucapnya.
Namun penataan yang dilakukan jangan sampai mematikan para pengusaha reklame. Karena bagaimanapun para pengusaha memerlukan ruang, supaya dapat berkembang. “Karena mereka (pengusaha) ini merupakan sektor rill,” ujarnya. Selain itu, dia berharap penataan reklame ini juga didukung dengan perbaikan sistem perizinan. Karena sudah bukan rahasia lagi jika proses perizinan kerap terjadi masalah.
“Ya dengan penataan ini pelayanan perizinan juga bisa lebih prima lagi. Jadi penataanya jangan hanya fisik tapi perizinannya. Supaya ada kepastian juga buat para peng usaha,” pungkasnya.
Mochamad Solehudin
(ftr)