Sindikat Uang Palsu Simalungun Terbongkar
A
A
A
SIMALUNGUN - Sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di Kabupaten Simalungun, terbongkar.
Polres Simalungun menangkap tiga tersangka anggota sindikat tersebut saat mencetak uang palsu di sebuah rumah, Dusun IV Sukajadi, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Selasa (9/12).
Kapolres Simalungun, AKBP Andi S Taufik, didampingi Kasat Reskrim AKP Wilson BF Pasaribu mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan, adalah Baharuddin Harahap, 42; Edi Pranata Sitorus, 35; Buang, 40; seluruhnya warga Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Mereka ditangkap saat sedang mencetak uang palsu pecahan Rp50.000. “Para tersangka ditangkap saat sedang mencetak uang palsu, dan ditemukan sejumlah barang bukti di rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan uang palsu. Diduga kuat para tersangka hendak mengedarkan uang palsu tersebut di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Andi.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 14 lembar, dua unit mesin printer dilengkapi alat scanning, satu botol tinta printer, empat buah speed yang berisi tinta printer, dua speed kosong, delapan lembar kertas HVS bergambarkan uang palsu, empat kertas HVS yang telah dipotong, dan selembar uang asli pecahan Rp50.000.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wilson BF Pasaribu, mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 244 atau 245 KUHP (Pidana) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sementara itu, seorang tersangka, Baharudin Harahap, mengaku, uang palsu yang dicetak sudah ada yang sempat diedarkan ke wilayah Aceh. “Sudah ada yang diedarkan ke Aceh, namun jumlahnya saya tidak ingat,” kata Baharudin.
Ricky Hutapea
Polres Simalungun menangkap tiga tersangka anggota sindikat tersebut saat mencetak uang palsu di sebuah rumah, Dusun IV Sukajadi, Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Selasa (9/12).
Kapolres Simalungun, AKBP Andi S Taufik, didampingi Kasat Reskrim AKP Wilson BF Pasaribu mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan, adalah Baharuddin Harahap, 42; Edi Pranata Sitorus, 35; Buang, 40; seluruhnya warga Desa Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Mereka ditangkap saat sedang mencetak uang palsu pecahan Rp50.000. “Para tersangka ditangkap saat sedang mencetak uang palsu, dan ditemukan sejumlah barang bukti di rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan uang palsu. Diduga kuat para tersangka hendak mengedarkan uang palsu tersebut di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Andi.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 14 lembar, dua unit mesin printer dilengkapi alat scanning, satu botol tinta printer, empat buah speed yang berisi tinta printer, dua speed kosong, delapan lembar kertas HVS bergambarkan uang palsu, empat kertas HVS yang telah dipotong, dan selembar uang asli pecahan Rp50.000.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wilson BF Pasaribu, mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 244 atau 245 KUHP (Pidana) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sementara itu, seorang tersangka, Baharudin Harahap, mengaku, uang palsu yang dicetak sudah ada yang sempat diedarkan ke wilayah Aceh. “Sudah ada yang diedarkan ke Aceh, namun jumlahnya saya tidak ingat,” kata Baharudin.
Ricky Hutapea
(ftr)