Malas Kerja, Anggota Polres Majalengka Dipecat
A
A
A
MAJALENGKA - Seorang anggota polisi dari Polres Majalengka Bripda YW (27) dipecat secara tidak hormat, karena sering membolos kerja. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik Propam Polres Majalengka.
Wakapolres Majalengka Kompol Handrio Wicaksono mengatakan, YW sering tidak bekerja dengan alasan malu dengan rekan kerjanya, sejak terkena hukuman jual beli sepeda motor, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Bripda YW sendiri sebelumnya bekerja di Samapta Polres Sumber Cirebon. Karena kerap mangkir kerja, dia dipindah tugaskan ke Polsek Susukan, dan akhirnya tahun 2010 dipindah lagi ke Polres Majalengka," katanya, Selasa (9/12/2014).
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Polres Majalengka Kompol Ujang Suhanda mengatakan, sebelum melakukan pemecatan pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan agar dia semangat untuk bekerja.
"Advokasi terhadap YW terus dilakukan agar bersedia masuk kerja kembali, baik melalui lisan, tulisan, atau motivasi dari pimpinan. Namun hal itu tetap tidak digubris," terangnya.
Menurut dia, pada tahun 2012, atas berbagai pertimbangan karena jarak tempuh dari tempat tinggalnya di Kabupaten Indramayu, YW dialih tugaskan ke Polsek Ligung yang berdekatan dengan Kabupaten Indramayu.
"Tapi hal itu tidak memperbaiki sikapnya, hingga akhirnya terpaksa disidang kode etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Sementara YW mengaku, dirinya malu, karena semasa bekerja di Polres Cirebon pernah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Hal itu diketahui pimpinan unit kerjanya, dan dia dikenakan sanksi penempatan khusus tujuh hari.
Sejak kejadian tersebut, dia mulai malas-malasan dan jarang masuk bekerja. Tak hanya itu, yang bersangkutan pun akhirnya bercerai dengan istrinya, namun kemudian menikah lagi dengan perempuan tetangga desanya.
"Kalau masuk kerja sering mendapatkan cemoohan dari rekan kerja. Jadi saya malas untuk bekerja," tukasnya.
Wakapolres Majalengka Kompol Handrio Wicaksono mengatakan, YW sering tidak bekerja dengan alasan malu dengan rekan kerjanya, sejak terkena hukuman jual beli sepeda motor, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
"Bripda YW sendiri sebelumnya bekerja di Samapta Polres Sumber Cirebon. Karena kerap mangkir kerja, dia dipindah tugaskan ke Polsek Susukan, dan akhirnya tahun 2010 dipindah lagi ke Polres Majalengka," katanya, Selasa (9/12/2014).
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Polres Majalengka Kompol Ujang Suhanda mengatakan, sebelum melakukan pemecatan pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan agar dia semangat untuk bekerja.
"Advokasi terhadap YW terus dilakukan agar bersedia masuk kerja kembali, baik melalui lisan, tulisan, atau motivasi dari pimpinan. Namun hal itu tetap tidak digubris," terangnya.
Menurut dia, pada tahun 2012, atas berbagai pertimbangan karena jarak tempuh dari tempat tinggalnya di Kabupaten Indramayu, YW dialih tugaskan ke Polsek Ligung yang berdekatan dengan Kabupaten Indramayu.
"Tapi hal itu tidak memperbaiki sikapnya, hingga akhirnya terpaksa disidang kode etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Sementara YW mengaku, dirinya malu, karena semasa bekerja di Polres Cirebon pernah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Hal itu diketahui pimpinan unit kerjanya, dan dia dikenakan sanksi penempatan khusus tujuh hari.
Sejak kejadian tersebut, dia mulai malas-malasan dan jarang masuk bekerja. Tak hanya itu, yang bersangkutan pun akhirnya bercerai dengan istrinya, namun kemudian menikah lagi dengan perempuan tetangga desanya.
"Kalau masuk kerja sering mendapatkan cemoohan dari rekan kerja. Jadi saya malas untuk bekerja," tukasnya.
(san)